Lombok Tengah (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan uji publik pembentukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif.
"Ranperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol itu sedang dilakukan uji publik," kata Sekretaris DPRD Lombok Tengah Suhadi Kana di Lombok Tengah, NTB, Sabtu.
Uji publik tersebut dilakukan dengan melibatkan masyarakat atau pihak terkait dengan harapan untuk mendapatkan masukan terkait pembentukan Ranperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol tersebut.
Ia mengatakan beberapa hal penting dalam pembentukan Ranperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol tersebut salah satunya adalah terkait dengan penggolongan jenis minuman, pengawasan dan pembentukan satuan tugas serta larangan peredaran.
Baca juga: Ratusan botol miras ilegal di KEK Mandalika disita
Baca juga: Pemkot Mataram mengevaluasi pelaksanaan perda pengendalian minuman keras
"Ranperda ini dibentuk untuk melindungi masyarakat dan diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)," katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah Ahmad Syamsul Hadi mengatakan perda yang dibentuk saat ini tidak hanya fokus dalam pengendalian dan pengawasan, tetapi lebih spesifik lagi tentang penegakan hukum terhadap siapa pun yang menjual minuman beralkohol.
Baca juga: Polisi razia peredaran miras di Lombok Tengah jelang Pemilu 2024
Baca juga: DPRD Mataram segera Tuntaskan Perda Miras
"Perda ini untuk menertibkan penjual maupun pembeli minuman beralkohol, sehingga hanya dapat diakses di tempat-tempat tertentu," katanya.
Ia mengatakan di kawasan pariwisata, minuman beralkohol hanya boleh di jual di hotel atau restoran berbintang serta harus dilengkapi dengan izin dari pemerintah daerah.
"Perda ini mengatur banyak hal hingga sanksi pidana, termasuk jam operasi dan sanksi bagi penjual tanpa izin," katanya.