OJK mengimbau masyarakat perhatikan sejumlah hal sebelum ajukan pindar

id Pindar,Pinjaman Daring,OJK

OJK mengimbau masyarakat perhatikan sejumlah hal sebelum ajukan pindar

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk memperhatikan sejumlah hal sebelum mengajukan pinjaman daring (pindar).

Pertama, memastikan bahwa pindar yang dapat digunakan terdaftar dan diawasi oleh OJK, sehingga kalau terdapat permasalahan dapat menyampaikan pengaduan kepada OJK.

“Cara memastikannya mudah bisa kontak ke 157 atau WhatsApp ke 081-157157157,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Selanjutnya ialah konsumen harus bijak dalam menggunakan pindar, bukan untuk memenuhi keinginan gaya hidup, tetapi guna kebutuhan hidup. Konsumen juga harus dapat menilai diri sendiri untuk mengembalikan utang yang dipinjam dari pindar, dan memahami karakteristik pinjaman daring, terutama biaya dan risiko yang melekat pada pindar.

Baca juga: OJK menerbitkan aturan perluasan kegiatan usaha perbankan

“Apabila konsumen memang tidak mampu untuk melunasi pindar, sebaiknya meminta kepada platform untuk memberi keringanan,” ujarnya pula.

Untuk aspek yang harus diperhatikan pada sisi pindar adalah kewajiban menjelaskan secara jujur, jelas, dan akurat mengenai karakteristik produk dan layanan. Pindar wajib pula mempunyai layanan pengaduan yang responsif dan mudah diakses oleh konsumen, lalu harus melakukan profiling mengenai kemampuan bayar dari calon konsumen dalam menawarkan produk.

Baca juga: Legislatif minta relaksasi waktu OJK tak kelujarkan SP3 Jamkrida NTB Syariah

Jika konsumen mengalami masalah dalam pembayaran, katanya pula, maka pindar harus melakukan penagihan sesuai ketentuan.

Mulai dari tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal, tak kepada pihak selain konsumen, tidak secara terus-menerus yang bersifat mengganggu, di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen, hanya pada hari Senin sampai Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00-20.00 waktu setempat, tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen; serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.