BI NTB meminta UMKM manfaatkan keberadaan pembiayaan secara daring

id BI Provinsi NTB,Pinjaman Fintech,OJK

BI NTB meminta UMKM manfaatkan keberadaan pembiayaan secara daring

lustrasi - Fintech. ANTARA/Shutterstock/am

Mataram (ANTARA) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Barat meminta para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memanfaatkan keberadaan pembiayaan secara daring untuk mengembangkan usahanya.

"Keberadaan pembiayaan online itu harus benar-benar dapat dimanfaatkan untuk memudahkan pelaku UMKM dalam mengakses produk-produk keuangan dan juga memperluas jangkauan pemberian layanan finansial yang memadai terlebih dalam hal permodalan sehingga dapat meningkatkan inklusi keuangan," kata Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi NTB, Achmad Fauzi, di Mataram, Senin.

Hal itu dikatakan Fauzi dalam dialog secara daring terkait pembiayaan daring yang diikuti oleh 500 peserta dari berbagai kalangan. Kegiatan tersebut sebagai salah satu rangkaian Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Kawasan Timur Indonesia 2022.

Fauzi mengatakan percepatan digitalisasi khususnya dalam sistem pembayaran dan keuangan di Indonesia, saat ini telah berkembang pesat seiring meningkatnya penerimaan dan preferensi masyarakat dalam berbelanja secara daring yang didukung dengan kemudahan sistem pembayaran digital, serta akselerasi perbankan digital.

Pada Mei 2022, Bank Indonesia mencatat nilai transaksi perbankan digital meningkat 20,82 persen (year on year/yoy) menjadi Rp3.766,7 triliun. Hal itu menyebabkan industri keuangan terus berlomba menyajikan layanan digital, di mana selain perbankan, kehadiran finansial teknologi (fintech) atau pembiayaan daring juga terus tumbuh dan memberikan alternatif pembiayaan bagi masyarakat.

"Kemudahan akses, teknologi, dan proses yang cepat menjadi salah satu keunggulan pembiayaan fintech yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat utamanya para pelaku usaha," ujarnya.

Hingga 22 April 2022, kata dia, total jumlah penyelenggara fintech peer to peer lending atau fintech lending yang berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat sebanyak 102 perusahaan dengan tujuh di antaranya merupakan fintech syariah.

Selain itu, pada periode Mei 2022, jumlah penerima pinjaman melalui pembiayaan daring terdata sebanyak 18.056.908 akun dan nilai pinjaman mencapai Rp18.627,30 miliar.

"Dari jumlah tersebut sebanyak 39,13 persen atau Rp7.288,51 miliar di antaranya merupakan pinjaman fintech sektor produktif," ucap Fauzi.

Dalam kesempatan itu, Kepala Sub Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non Bank dan Pasar Modal, OJK NTB, Muhammad Abdul Manan menjelaskan terkait manfaat pembiayaan daring bagi masyarakat yang akan meminimalisasi batas ruang dan waktu serta keterbatasan kemampuan finansial.

"Pembiayaan online bisa menjadi salah satu solusi dari pelaku usaha yang memiliki hambatan untuk mengakses peminjaman modal di bank konvensional," katanya.

OJK, kata dia, juga menekankan adanya perlindungan konsumen yang telah tersedia untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang mengakses pembiayaan daring pada industri keuangan yang legal dan telah terdaftar di OJK.