Gubernur Iqbal ingin NTB jadi basis produk halal nasional

id sertifikasi halal,produk halal,sertifikasi produk halal,nusa tenggara barat,gubernur ntb

Gubernur Iqbal ingin NTB jadi basis produk halal nasional

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal menjawab sejumlah pertanyaan pewarta dalam wawancara cegat di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Selasa (4/3/2025). (ANTARA/Sugiharto Purnama)

Mataram (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal ingin daerahnya menjadi basis produk halal nasional yang selaras dengan arah kebijakan pembangunan pariwisata ramah Muslim.

"Arah kami ingin menjadi basis dari produk halal nasional, paling tidak. Masih sedikit sekali jumlah sertifikasi halal di Indonesia," ujarnya di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Selasa.

Iqbal mengatakan, pasar ekspor untuk produk halal sangat besar, namun didominasi oleh negara-negara yang bukan mayoritas Muslim.

Menurutnya, hanya Turki saja negara mayoritas Muslim yang punya produk halal mendominasi di kancah global.

Baca juga: Sebanyak 1.000 usaha kecil di NTB terima sertifikat halal gratis

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat terus berupaya memperbanyak populasi pendamping sertifikasi produk halal agar memudahkan dan mempercepat tugas Badan Sertifikasi Halal untuk menyertifikasi halal industri kecil menengah serta restoran-restoran di Nusa Tenggara Barat.

Iqbal mengatakan, tenaga pendamping sertifikasi halal bertugas mendatangi setiap industri dan restoran untuk mendorong produk halal dan mendampingi mereka sampai mendapatkan sertifikasi produk halal.

"Dari Badan Sertifikasi Halal harapannya dengan banyak masyarakat di daerah yang menjadi pendamping, maka biaya sertifikasi balik lagi ke daerah," pungkas Iqbal yang pernah menjabat sebagai Duta Besar Indonesia untuk Turki tersebut.

Baca juga: Pemprov NTB pamerkan produk UMKM di Halal Expo Brunei Darussalam

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyediakan dua skema layanan sertifikasi halal, yaitu sertifikasi halal skema reguler dan skema self declare atau dengan pernyataan pelaku usaha.

Sertifikasi halal skema reguler disediakan bagi pelaku usaha yang memiliki produk wajib bersertifikat halal yang masih perlu diuji atau diperiksa kehalalan produk. Skema reguler perlu keterlibatan auditor halal yang tergabung dalam Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang memiliki laboratorium.

Sedangkan, skema sertifikasi halal self declare berlaku bagi produk usaha mikro kecil (UMK) jika memenuhi kriteria tidak berisiko, menggunakan bahan-bahan yang sudah dipastikan halal, serta produk diproduksi melalui proses produksi yang sederhana dan dipastikan kehalalan produk.

Proses verifikasi dan validasi lapangan atas kehalalan produk pada sertifikasi halal skema self declare ini dilakukan oleh pendamping proses produk halal yang tergabung di dalam sebuah Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).

Baca juga: BI menggandeng UIN Mataram kampanyekan pentingnya halal produk UMKM
Baca juga: BI NTB mendorong UMKM urus sertifikat halal

notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com