Lombok Barat tertinggi dalam renaksi pencegahan korupsi

id Pencegahan korupsi,Lombok Barat

Lombok Barat tertinggi dalam renaksi pencegahan korupsi

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berkomitmen menghasilkan wilayah bebas korupsi, sebagai tindak lanjut dari rencana aksi daerah tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi. (Ilustrasi wilayah bebas korupsi)

Lombok Barat (Antaranews NTB) - Kabupaten Lombok Barat memperoleh pencapaian tertinggi dalam hal tindak lanjut rencana aksi (renaksi) pencegahan korupsi di Nusa Tenggara Barat berdasarkan penilaian Monitoring Centre for Perfention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Capaian tindak lanjut renaksi itu menjadi motivasi untuk mendorong kabupaten/kota dalam menjalankan pemerintahan yang bersih," kata Inspektur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, H Rahmat Agus Hidayat, di Gerung, ibu kota Kabupaten Lombok Barat, Minggu.

Menurut MCP yang diberikan langsung oleh Tim KPK Wilayah NTB, Pemkab Lombok Barat mencapai poin tertinggi dengan capaian sebesar 69 persen. Disusul Pemkab Bima 66 persen, Pemerintah Kota Mataram 63 persen, dan Pemkab Lombok Tengah 61.

Pemkab Lombok Barat dan tiga daerah tersebut termasuk zona hijau dalam tindak lanjut rencana aksi.

Tim Pencegahan Korupsi KPK menggunakan delapan fokus area pemantauan untuk MCP tersebut, mencakup penggunaan APBD, pengadaan barang dan jasa (PBJ), dan kapabilitas aparat pengawasan internal pemerintah (APIP). Selain itu, barang daerah, dana desa, manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), dan optimilasasi pendapatan daerah.

Manajemen aset daerah memiliki posisi poin tertinggi, yaitu 100 persen, APIP 86 persen, PTSP 83 persen, APBD 74 persen, dan optimalisasi pendapatan daerah 70 persen. Sedangkan yang masih rendah adalah managemen ASN 39 persen, dana desa 54 persen, dan PBJ sebesar 57 persen.

Agus menambahkan, walaupun Lombok Barat tertinggi dalam capaian tindaklanjut rencana aksi, namun masih belum sepenuhnya sesuai dengan yang diharapkan. Terutama di beberapa OPD, seperti Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa di sekretariat daerah.

"Seharusnya dari awal sudah berdiri. Regulasinya sudah siap, tapi baru tahun itu ada dan belum didukung dengan fasilitas yang? fungsinya meningkatkan koordinasi pengadaan barang dan jasa. Dinas PMPTSP juga belum memiliki gedung representatif," jelas Agus.

Jika bisa maksimal memenuhi standar pelayanan, kata Agus, maka pencapaian renacana aksi Lombok Barat bisa 80 persen bahkan lebih. Apalagi diikuti oleh pemerintah desa dalam hal pengelolaan dana desa.

Agus berharap ke depannya, semua regulasi untuk desa bisa lebih cepat diselesaikan. Demikian juga dengan sistem penganggaran dan aset yang juga harus sinkron.

Menurut dia, koordinasi Badan Perencaan Pembangunan Daerah, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lombok Barat dengan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan perlu ditingkatkan supaya hasilnya lebih maksimal.

"Demikian juga untuk ASN, perlu koordinasi yang optimal antara Badan Kepegawain Daerah dengan Bagian Ortal untuk Anjab (analisa jabatan) dan ABK (analisa beban kerja)," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Lombok Barat, H Dulahir, mengaku telah menerima hasil penilaian MCP dari Tim Korsup Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah NTB.

Sesuai dengan tindak lanjut rencana aksi tersebut, pihaknya harus menyelesaikan 10 item, tinggal dua item yang sedang dalam proses penyelesaian.

"Sebelumnya bulan Januari lalu, tindaklanjut renacana ksi kita. Khusus di DPMTSP, di bawah 50 persen. Tapi sekarang sudah 83 persen lebih tindaklanjutnya. Kalau ini, kami langsung dikirimkan oleh tim Korsupgah KPK. Ada datanya kami dikirimkan," kata Dulahir.

Menurut dia, dalam jangka waktu sebulan lebih tidaklanjut KPK bisa ditingkatkan progres penyelesaiannya menjadi 83 persen.

Beberapa item yang ditindaklanjuti, seperti tanda tangan elektronik dan enam dokumen sudah dikirim melalui Inspektorat. Tinggal pihaknya perlu mengambil aplikasi "siCantik" ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Kalau aplikasi siCantik bisa diterapkan, maka kita sudah mampu mencapai 100 persen," jelasnya.

Aplikasi siCantik semacam aplikasi berbasis daring (online) yang harus diterapkan sesuai arahan KPK. Aplikasi tersebut akan diintegrasikan dengan aplikasi OSS atau Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.