Mataram (ANTARA) - Ironi klasik terus saja berulang di negeri ini, tanah yang kaya dengan sumber daya alam tambang, kehutanan, peternakan, pertanian dan kelautan justru dihuni oleh mayoritas rakyat miskin. Sejumlah daerah yang dianugerahi kekayaan tambang adalah Mimika di Papua, Sumbawa Barat di NTB, Morowali di Sulawesi Tengah dan Kalimantan. Kehadiran tambang sudah seharusnya membuat rakyat hidup makmur, sejahtera dan bahagia karena harga emas, tembaga terbatas, nikel, dan batu bara tidaklah murah.
Uniknya, daerah penghasil utama komoditas tambang ini justru malah masuk daftar kantong kemiskinan nasional. Rakyat-nya masih sulit beli beras, beli pakaian, tidak mampu bayar BPJS dan banyak keluarga putus sekolah. padahal, mereka hidup di atas tumpukan emas yakni daerah lumbung tambang. Mengapa rakyat bisa miskin di daerah jantung tambang, jawabanya bukan sekedar soal ekonomi melainkan soal politik kekuasaan. Dalam perspektif antropologi kekuasaan bidang keilmuan saya, tambang selalu menjadi arena pertarungan antara negara sebagai pemberi izin, korporasi sebagai penguasa modal dan rakayt lokal sebagai pemilik ruang.
Relasi kuasa ini sangat timpang, hasil tambang akhirnya hanya mengalir dan mengucur deras ke kas negara dan kantong elite, sementara rakyat hanya mendapat upah murah, dan kerusakan lingkungan. Tambang Batu Hijau di NTB misalnya dapat menghasilkan penjualan bersih (net sales), 40-45 triliunan rupiah tahun 2024, akan tetapi mirisnya di Pulau Sumbawa mayoritas rakyat masih bergantung kepada pertanian subsisten meminjam istilah antropolog Eric Wolf (1966).
Situasi pelik terjadi secara telanjang juga di tambang Free Port yang sudah 40 tahun mengeruk emas dan tembaga tetapi kehidupan rakyat Amungme dan Kamoro tetap terdepan hidup di tengah garis kemiskinan. Kenyataan yang sama pun terjadi di daerah Morowali, yang menjadi pusat nikel untuk baterai kendaraan listrik dunia sering dikenal dengan konflik pekerja lokal dengan tenaga kerja asing daripada kesejahteraan rakyatnya. Lalu apa yang sebenarnya terjadi dengan politik tambang di Indonesia. Saya kira, ini semakin menunjukan wajah asli dari adanya patronase (balas jasa) politik di bisnis tambang, di mana, elite politik pusat maupun daerah menjadi perantara rente, membagi hanya sedikit keuntungan kepada lingkaran kliennya, tetapi membiarkan mayoritas rakyat tetap hidup miskin.
Inilah yang disebut oleh Richard Auty (1993) dalam Resource Curse dengan kutukan sumber daya alam, kekayaan yang seharusnya mensejahterakan, justru melahirkan ketimpangan dan kemiskinan struktural akut. Akibatnya rakyat selain tersisih eksistensi juga kehilangan identitas kedaulatannya. Hutan sebagai ruang hidup dulu, kini karena tambang berubah menjadi lubang dan kubangan, warga pun dipaksa menjadi tamu dan buruh murah di kampung dan rumahnya sendiri.
Sebuah paradoks tambang yang terjadi di banyak daerah di Indonesia, dan menjadi cermin bahwa akses terhadap sumber daya vital ekonomi dan pembangunan masih dikuasai logika esktraksi bukan distribusi yang adil. Sehingga bagi saya, selama relasi kuasa tidak segera diubah, keberadaan tambang hanya akan menjadi arena dan ladang rente elite sementara rakyat akan tetap setia menjadi penonton yang miskin di tanah yang kaya raya. Ketika bicara tentang kekayaan tambang di Indonesia termasuk di NTB, saya seketika langsung teringat dengan Band legendaris Koes Plus yang dengan apik, puitis dan metaforis menggambarkan kelimpahan Indonesia sebagai tanah syurga.
Saking suburnya Indonesia tongkat kayu dan batu pun jadi tanaman, sebuah ilustrasi antropologi yang menggambarkan simbol dan dunia makna tentang fertilitas isi perut bumi Indonesia. Antropologi melihat tanah tambang adalah modal budaya, sumber kehidupan dan ibu bagi semua induk kehidupan. Tambang bukan hanya gugusan gunung dan hamparan bukit melainkan ruang hidup,ruang simbolik dan ruang politik yang menjadi sumber ekonomi dan kekuatan bangsa.
Hampir setiap kali pemerintah mengumumkan data ekspor mineral publik seringkali disuguhi angka-angka fantastis, triliunan rupiah nilai produksi emas, tembaga, nikel, dan batu bara. Namun, jika kita menoleh ke daerah-daerah tambang yang saya sebutkan di atas, potret sebenarnya justru kontras, rumah-rumah warga terlihat kumuh sederhana, infrastruktur jalan rusak dan berseliweran warung-warung reot milik warga mengais recehan rejeki dari ampas tambang .
Dalam perspektif antropologi, ini menjadi semacam kutukan dan bukan sekadar statistik pertumbuhan atau neraca ekspor. Ia adalah narasi tentang relasi kuasa, budaya, dan sejarah yang menjebak masyarakat lokal dalam lingkaran ketidakberdayaan. Di Papua, tambang emas terbesar dunia berdiri megah, tapi masyarakat adat hidup dalam keterpinggiran. Di Kalimantan, sawit merangsek hutan, sementara komunitas Dayak kehilangan ruang hidupnya. Di Nusa Tenggara Barat, tambang mangan menggusur lahan garapan, tapi desa-desa di sekitarnya tetap tanpa listrik dan air bersih. Idealnya, tambang hadir membawa berkah investasi, lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan daerah namun, daerah kaya tambang faktanya menjadi kantong kemiskinan.
Kepala daerah banyak kerapkali salah kaprah memahami sumber daya tambang dan alam lainnya, mntal dan orientasi pengelolaanya selalu eksploitatif dan ekstraktif. Sehingga urusan tambang dihitung hanya soal keuntungan daerah dan investor tetapi mengabaikan kesejahteraan dan resiko ekologi yang harus ditanggung rakyat. Pada konteks tersebut, Antropologi mengajarkan bahwa sumber daya bukan hanya benda mati yang bisa ditambang atau diekspor.
Ia adalah bagian dari kosmos sosial, hutan sebagai ibu, tanah sebagai leluhur, laut sebagai ruang spiritual. Ketika negara dan korporasi memperlakukan sumber daya sebagai komoditas belaka, yang hilang bukan hanya hak ekonomi masyarakat, melainkan juga makna hidup kolektif mereka. Kemiskinan yang lahir dari kutukan ini bersifat struktural. Bukan semata-mata karena “orang miskin malas” sebagaimana stereotip lama, melainkan karena ada ketimpangan distribusi manfaat. Antropolog melihat bagaimana praktik rente politik, patronase, hingga oligarki membuat hasil tambang mengalir ke pusat, sementara desa-desa penghasil hanya mendapat debu dan limbah. Dalam bahasa antropolog James Scott (1976), inilah bentuk eksploitasi yang disamarkan, ketika kekuasaan negara dan modal global bersekongkol menyingkirkan suara rakyat kecil.
Yang lebih tragis, kemiskinan akibat kutukan sumber daya sering diselimuti narasi pembangunan. Pemerintah menyebut tambang sebagai jalan menuju kesejahteraan dan kemandirian. Namun, bagi masyarakat lokal, pembangunan itu justru bermakna kehilangan: tanah, budaya, bahkan martabat. Mereka menjadi tamu di tanah sendiri, menonton dari jauh kekayaan yang tak pernah mereka cicipi. Pertanyaan mendesak kini Adalah, bagaimana membebaskan diri dari kutukan itu Antropologi menawarkan jalan, menempatkan masyarakat lokal bukan sekadar objek, melainkan subjek.
Mengakui kearifan mereka dalam mengelola alam, memperkuat hak-hak komunal, dan membuka ruang partisipasi sejati dalam pengambilan keputusan. Indonesia tidak miskin karena kurang sumber daya, melainkan karena salah urus, salah kelola, dan salah menempatkan rakyat dalam skema pembangunan. Kutukan sumber daya akan terus berulang selama politik ekonomi kita hanya berpihak pada segelintir elite. Saatnya negara berhenti memandang alam sebagai mesin kas, dan mulai melihatnya sebagai warisan budaya yang harus dijaga bersama. Karena kemiskinan yang lahir dari kekayaan alam bukanlah takdir, melainkan hasil pilihan politik. Saya pikir dari setiap pilihan kebijakan soal tambang bisa bisa diubah.
Kapitalisme Tambang di Tangan Kepala Daerah
Di balik kilau tambang dan harapan kemakmuran yang dijanjikan, seperti di NTB tersembunyi relasi kuasa yang semakin menguat di tingkat lokal, sebut saja kesenjangan pembangunan infrastruktur antara Pulau Lombok dan Sumbawa di NTB, bertahun-tahun menganga lebar tidak teratasi sementara keuntungan dari konsentrat tambang yang dihasilkan seolah menguap tidak berbekas terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat dan pembangunan di Pulau Sumbawa.
Ini terjadi karena terdapat mind set kapitalisme ekstraktif yang bersarang di tangan kepala daerah. Bukan tanpa alasan saya berpikir begitu, karena dalam lanskap otonomi daerah pasca-reformasi, kepala daerah tak lagi sekadar administrator pembangunan. Mereka kini adalah aktor utama dalam distribusi, izin, dan penguasaan sumber daya. Sehingga bagi saya, di titik inilah, kapitalisme tambang di daerah mendapat wajah barunya. wajah yang lebih dekat, lebih akrab, namun tetap mencengkeram.
Dari perspektif antropologi, transformasi ini menunjukkan gejala khas, sentralisasi kekuasaan dalam struktur yang secara formal disebut desentralisasi. Kepala daerah tidak sekadar perpanjangan tangan pusat, melainkan menjadi broker dengan menjalin negosiasi, kompromi dan akomodasi kepentingan korporasi untuk menguasai sumber daya alam tambang di wilayahnya. Mereka bersikap layaknya raja kecil yang memainkan logika kapitalisme global di atas tanah adat, hutan leluhur, dan ruang hidup masyarakat lokal.
Ketika kepala daerah diberikan kewenangan untuk memegang kuasa atas izin tambang, maka posisi politiknya berkelindan erat dengan korporasi dan pemodal. Izin usaha pertambangan menjadi komoditas politik sekaligus ekonomi. Proyek tambang menjelma menjadi alat konsolidasi kekuasaan, kampanye elektoral, bahkan menjadi warisan keluarga klan politik. Dalam terminologi antropologi politik, ini adalah bentuk baru dari patronase lokal yang bercampur dengan korporatisme ekstraktif.
Di berbagai daerah saya ulang lagi seperti Papua, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah dan NTB sebabagi pemerhati antropolog saya mencatat adanya pola yang berulang. Rakyat lebih sering kehilangan akses terhadap tanah, kesejahteraan dan manfat atas tambang yang dikelola. Eksitensi rakyat tersisih oleh korporat, elite lokal dan kroni penjabat. relasi kolektif sosial rakyat berubah menjadi kompetisi individu. Siapa miliki akses dia berkuasa dan kaya sebuah praktek kapitalisme tambang yang dijalankan dari kantor kekuasaan bupati atau gubernur pembuat kebijakan. Sehingga keberadaan tambang di daerah tidak sekadar mengambil mineral dari perut bumi, tetapi juga memindahkan nilai-nilai hidup dari model komunal berbasis keraifan menjadi transaksional ekonomi.
Kepala daerah bagi saya harusnya tidak melulu berpikir soal ambil untung dari beroperasinya tambang namun, yang lebih penting adalah bagaimana membuka luas akses tambang untuk kesejahteraan rakyat. Selama ini di daerah kaya tambang rakyat justru tersisih kalah saing dengan elite dan korporasi. Pada konteks ini pemerintah daerah mestinya menjadi pelindung rakyat bukan justru bertransformasi menjadi makelar antara korporasi dan kelompok kepentingan. Bahkan sering kali, saya melihat ada kepala daerah berasal dari elite lokal yang memiliki koneksi langsung dengan perusahaan entah sebagai pemilik saham, pemilik lahan, atau mitra strategis. Maka, terjadi tumpang tindih antara kuasa publik dan kepentingan privat. Dalam perspektif antropologi kekuasaan fenomena memperlihatkan bahwa sebenarnya masyarakat lokal tidak pasif dalam mempersoalkan ketidakadilan dan ketimpangan dalam akses tambang. Mereka menunjukan resistensi, mengorganisasi gerakan, membangun narasi tandingan. seperti dalam kasus tambang di Hu’u Dompu.
Namun, besarnya kekuatan modal dan legitimasi negara di tangan kepala daerah menjadikan perlawanan ini sering berujung pada kriminalisasi, fragmentasi sosial, dan depolitisasi gerakan. Pemerintah pusat sering berdalih bahwa desentralisasi adalah bentuk kedaulatan rakyat. Namun, ketika kepala daerah menjelma menjadi elite ekstraktif, rakyat hanya menjadi latar belakang narasi pembangunan. Di sinilah letak ironi tambang, dalam sistem yang disebut demokratis, rakyat justru semakin jauh dari pengambilan keputusan, rakyat makin tersisih dari ruang hidupnya sendiri terutama terkait tambang yang berdampak langsung pada hidup mereka.
Saran saya, untuk menciptakan keadilan pengelolaan tambang solusinya bukan sekadar memperbaiki mekanisme perizinan atau menambah porsi bagi hasil daerah. Secara teori, antropologi menuntut kita melihat relasi kuasa, budaya, dan struktur sosial yang lebih dalam dan komprehensif. Kita perlu membangun model pengelolaan sumber daya berbasis rakyat, memperkuat hak-hak rakyat, dan mengembalikan hak dasarnya atas tanah tambang sebagai ruang hidup, bukan sekadar komoditas ekonomi belaka.
Kapitalisme tambang di tangan kepala daerah pasca otonomi daerah sejatinya hanyalah wajah baru dari praktek neo-kolonialisme ekonomi lama. Dibungkus dengan jargon lokal, menggunakan pengaruh penjabat lokal yang berbicara dengan bahasa daerah lokal, tetapi bekerja untuk kepentingan korporasi global. Dan selama logika itu tidak digugat, luas melalui control ketat langsung rakyat maka, saya yakin kekayaan tambang kita di daerah akan terus berpindah tangan, sementara masyarakat lokal hanya menerima debu, lubang tambang, dan janji-janji yang tak pernah ditepati oleh elite penjabat di daerah.
Menggugat Kuasa Lokal dalam Politik Tambang
Dalam beberapa tulisan seringkali saya katakan bahwa otonomi daerah adalah anugerah dan berkah jika dikelola dengan baik.Akan tetapi dapat menjadi petaka dan bencana jika salah Kelola karena kewenangan besar yang diberikan kepada kepala daerah prakteknya rawan terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Bahkan pasca-reformasi, otonomi daerah dipuja luas sebagai tonggak penting kemajuan demokrasi lokal.
Kepala daerah diberi wewenang luas, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya dalam bentuk IUP (ijin usaha pertambangan). Namun, dalam praktiknya, kekuasaan ini seringkali berkelindan dengan logika kapitalisme ekstraktif. Ketika kepala daerah memegang kuasa atas izin tambang (IUP), Gubernur, Bupati dan wal ikota tak sekadar menjadi pemimpin administratif, melainkan aktor sentral dalam politik pertambangan.
Di sinilah kapitalisme tambang menemukan rumah barunya. di ruang-ruang kekuasaan lokal. Dalam perspektif antropologi politik, relasi antara negara, sumber daya, dan masyarakat lokal tidak bisa dipisahkan dari struktur kekuasaan dan praktik budaya. Negara bukan entitas tunggal yang netral, melainkan terdiri atas berbagai aktor dengan kepentingan berbeda, termasuk kepala daerah yang kini menjadi calo/ broker sumber daya. Mereka menjual izin tambang, mengatur konsesi, dan menjalin hubungan erat dengan korporasi seringkali di balik jubah pembangunan daerah.
Kapitalisme ekstraktif yang sebelumnya dikendalikan dari pusat kini mengalami desentralisasi. Namun desentralisasi ini bukan berarti demokratisasi, melainkan sekadar pemindahan locus kuasa dari Jakarta ke ibukota kabupaten. Beberapa antropolog menyebut fenomena ini sebagai bentuk neofeodalisme, di mana elite lokal membangun kekuasaan berbasis sumber daya alam melalui jaringan patronase dan klientelisme.
Contoh nyata bisa dilihat di banyak daerah penghasil tambang di Indonesia. Di Sulawesi Tenggara, izin tambang nikel dikeluarkan secara masif oleh kepala daerah sejak awal 2010-an. Banyak dari izin tersebut diberikan kepada perusahaan-perusahaan dengan koneksi politik. Di Kalimantan Timur, banyak kepala daerah atau kerabat dekat mereka tercatat sebagai pemilik saham atau komisaris di perusahaan tambang batu bara. Dalam banyak kasus, penguasaan atas tambang menjadi alat konsolidasi politik menjelang pemilihan kepala daerah.
Dalam kerangka ini, masyarakat lokal menjadi pihak yang paling dirugikan. Namun pemerintah daerah kerap menutup mata, atau bahkan turut serta. Antropologi melihat ini sebagai bentuk relasi kuasa yang timpang, di mana negara (melalui kepala daerah) bersekongkol dengan modal dan meninggalkan tanggung jawab terhadap rakyatnya.
Lebih dari sekadar dampak ekonomi, praktik kapitalisme tambang ini juga merusak struktur sosial dan budaya masyarakat lokal. Hubungan antara manusia dan alam yang sebelumnya bersifat kosmologis dan komunal berubah menjadi relasi eksploitatif dan individual. Dalam bahasa antropolog Tania Murray Li, ini merupakan bentuk dispossession proses sistematis yang melepaskan masyarakat dari alat-alat produksi, dalam hal ini tanah dan sumber daya alam.
Namun, masyarakat yang berada di daerah tambang tidak selalu pasif. Di banyak daerah seperti NTB WALHI, Fabem, Lembaga Olah Hidup Sumbawa, dan Universitas Gunung Rinjani (UGR) menolak dan mendesak dihentikan tambang karena dampak buruknya terhadap ekosistem. Mereka mengusung narasi ekologis, hak atas tanah, dan keadilan antar generasi. Perlawanan ini sering menghadapi tekanan kuat, baik secara hukum maupun sosial.
Namun, justru dari persoalan pelik tambang kita melihat bahwa politik tambang bukan hanya soal ekonomi, melainkan medan kontestasi makna dan kekuasaan elite. Apa yang bisa dilakukan, saya pikir Antropologi tidak menawarkan solusi teknokratis, melainkan cara pandang alternatif yang dapat menjadi referensi kebijakan terkait tambang. Pertama, kita perlu menggeser pandangan bahwa pembangunan daerah harus selalu melalui tambang. Pendekatan berbasis komunitas, pengelolaan sumber daya secara partisipatif, dan penguatan ekonomi lokal harus menjadi alternatif. Kedua, perlu ada mekanisme kontrol yang ketat terhadap kewenangan kepala daerah dalam mengeluarkan izin.
Transparansi, audit sosial, dan keterlibatan masyarakat harus menjadi prasyarat utama. Ketiga, pengakuan dan perlindungan hak masyarakat lokal atas wilayah mereka harus ditegaskan secara hukum dan dijalankan secara nyata. Kapitalisme tambang di tangan kepala daerah bukan sekadar gejala lokal, melainkan bagian dari struktur ekonomi politik nasional dan global. Namun dengan memahami dinamika ini melalui perspektif alternatif antropologi, kita dapat melihat bahwa masalahnya bukan semata-mata pada izin, tambang, atau pejabat.
Masalahnya ada pada bagaimana kita memaknai kekuasaan, pembangunan, dan hubungan manusia dengan alam. Jika kita terus membiarkan kepala daerah menjadi perpanjangan tangan kapitalisme tambang, maka desentralisasi hanya menjadi kamuflase baru bagi eksploitasi lama. Dan rakyat, seperti biasa, hanya akan menjadi penonton di atas tanah yang telah mereka tinggali selama ratusan tahun.
*) Penulis adalah Staf Pengajar di Unbim, Fisipol Upatma dan Staf di DPD RI
