Jakarta (ANTARA) - Ketua Panja RUU Kepariwisataan yang juga Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim menilai pengesahan Undang-Undang (UU) Kepariwisataan menandai era baru paradigma pariwisata yang berkelanjutan.
"Kami tentu bersyukur atas pengesahan ini. Hal ini sekaligus menunjukkan respons bersama antara DPR dan pemerintah atas dinamika dan kebutuhan masyarakat agar pembangunan pariwisata dilaksanakan secara lebih inklusif, berkelanjutan dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat lokal," ujar Chusnunia dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Ia menyebut revisi UU Kepariwisataan itu juga menambahkan empat bab baru yang mengatur perencanaan pembangunan pariwisata, pengelolaan destinasi, pemasaran terpadu, serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, termasuk digitalisasi.
Ia juga mengharapkan ke depan lewat UU Kepariwisataan yang baru saja disahkan itu, arah masa depan pariwisata Indonesia akan bergerak menuju pembangunan kepariwisataan yang berkualitas, berkelanjutan, dan berbasis masyarakat lokal.
"UU Kepariwisataan yang baru disahkan ini menghadirkan perubahan mendasar, di mana pariwisata kini tidak lagi dipandang sebatas sektor ekonomi, melainkan juga bagian dari pembangunan manusia, kebudayaan, dan identitas bangsa. Hal ini menunjukkan bahwa perubahan ini tidak hanya sekedar soal regulasi teknis, tetapi juga pergeseran paradigma dalam memandang pariwisata sebagai instrumen peradaban," katanya.
Baca juga: GSN usul pembentukan Indonesia Toursim Board melalui RUU Kepariwisataan
Untuk diketahui, Rapat Paripurna DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (RUU Pariwisata) menjadi UU.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Baca juga: STDev 2025 Series #3 membahas pariwisata regeneratif
Pengesahan RUU Kepariwisataan itu setelah sebelumnya pemerintah dan DPR menyepakati penguatan sejumlah substansi lainnya seperti pembangunan kepariwisataan yang berkualitas, berkelanjutan, dan berbasis masyarakat lokal. Selain itu, pemerintah juga menyetujui substansi tentang pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi serta penyelenggaraan kreasi kegiatan sebagai daya tarik wisata.
