Pos bantuan hukum bantu penyelesaian masalah di desa

id pos bantuan hukum,posbankum desa,layanan bantuan hukum

Pos bantuan hukum bantu penyelesaian masalah di desa

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan keterangan mengenai pembentukan pos bantuan hukum di desa/kelurahan di Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/10/2025). (ANTARA/Ricky Prayoga)

Bandung (ANTARA) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa kehadiran pos bantuan hukum di tingkat desa/kelurahan dapat membantu penyelesaian permasalahan masyarakat di desa/kelurahan.

Dengan adanya pos bantuan hukum atau posbankum, ia mengatakan, persoalan-persoalan hukum yang terjadi di desa/kelurahan bisa diupayakan diselesaikan menggunakan pendekatan restorative justice, pendekatan penegakan hukum yang berfokus pada rekonsiliasi dan restorasi hubungan yang rusak akibat tindakan kriminal.

​​​"Kalau bisa diselesaikan lewat proses restorative justice, itu lebih bagus," kata Supratman selepas acara peresmian dan pengukuhan pos bantuan hukum (posbankum) desa dan kelurahan di Bandung, Jawa Barat, Kamis.

"Tapi pos bantuan hukum itu bukan hanya mengatur soal litigasi, tapi non-litigasi juga, termasuk konsultasi dan pemberian hingga pencarian informasi," ia menjelaskan.

Menteri Hukum mengapresiasi kemampuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyelesaikan pembentukan 5.957 pos bantuan hukum tingkat desa dan kelurahan hanya dalam waktu satu minggu.

Baca juga: Pemkab Lombok Timur gandeng Kejari jaga tata kelola keuangan bersih

"Jawa Barat luar biasa, akibat kolaborasi terutama Pak Gubernur yang memobilisasi, hari ini mencatatkan sejarah, 5.957 desa dan kelurahan terbentuk posbankum," katanya.

"Itu bukan perkara mudah, kalau antara pemimpin, Gubernur dengan seluruh bupati, wali kota, dan kepala desanya itu enggak nyambung. Itu pasti tidak bisa," kata dia.

Baca juga: Gaza menolak mekanisme bantuan Israel dituding melanggar HAM

Dia mengemukakan, keberadaan pos bantuan hukum di desa dan kelurahan dapat diperkuat dengan penerbitan peraturan tentang majelis desa.

Ia mengatakan bahwa Kementerian Hukum sepenuhnya mendukung upaya pemerintah daerah untuk menyediakan layanan bantuan hukum bagi masyarakat desa dan kelurahan.

"Kita support habis. Prinsipnya, masyarakat bisa mempunyai akses keadilan tepat di semua tingkatan," katanya.

Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.