Petugas pengamanan hutan Dompu dikeroyok warga

id intimidasi pamhut

Petugas pengamanan hutan Dompu dikeroyok warga

Ilustrasi petugas pengamanan hutan (Foto Antara/Dhimas BP)

Mataram (ANTARA) - Irham Ramdani, petugas pengamanan hutan (pamhut)  di Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Tofopajo Soromandi, dikeroyok warga di Desa Madaprama, Kecamatan Woha, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Bidang Perlindungan Hutan, Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PHKSDAE) Dinas LHK NTB Mursal di Mataram, Selasa, membenarkan peristiwa pengeroyokan terhadap salah seorang petugasnya  pada Senin (22/4) pagi.

"Betul, salah seorang petugas kami dikeroyok ketika memberikan penyuluhan kepada warga yang sedang membersihkan lahan dengan menebang pohon di dalam kawasan hutan lindung RTK-55, Kelompok Hutan Soramandi," kata Mursal.

Menurut informasi, Irham Ramdani mendapat perlakuan kasar dari warga karena mendokumentasikan  pertengkaran (adu mulut) antara petugas dengan warga yang mengklaim kawasan hutan lindung tersebut adalah milik pribadi.

"Karena ketahuan merekam, seorang warga langsung mendekat dan mencoba merebut HP-nya. Tidak lama, datang dua lagi oknum warga yang langsung memukulnya sampai pingsan," ujarnya.

Khawatir dengan emosi warga yang kian memanas, terpaksa timnya mundur dan langsung bergegas membawa Irham Ramdani ke Rumah Sakit Dompu.

"Jadi ada sekitar 40-50 orang yang dihadapi tim kami di lapangan. Khawatir akan terjadi masalah yang lebih besar lagi, tim kami langsung mundur dan membawa Irham ke rumah sakit," ucapnya.

Dalam kawasan hutan lindung yang diklaim sebagai milik warga tersebut, terdapat pemandian umum, berada di pinggir jalan lintas provinsi, dan warga melakukan penebangan pohon di sekitar kawasan pemandian tersebut.

"Setiap kegiatan pemanfaatan kawasan hutan itu ada aturannya, harus ada izin dari Kementerian LHK. Ini tidak ada, dan malah main tebang saja," kata Mursal.

Karena itu, Dinas LHK NTB  mengecam  aksi yang dilakukan masyarakat kepada petugasnya di lapangan. Ia mengaku telah menindaklanjuti persoalan tersebut ke ranah pidana.

"Kami mengutuk aksi masyarakat yang main hakim sendiri, dan itu sudah ranah pidana,  penganiayaan. Kasus ini sudah kita laporkan ke Polda NTB," ujarnya.