Mataram alokasikan Rp20 miliar untuk THR

id THR,mataram,pegawai

Mataram alokasikan Rp20 miliar untuk THR

Tunjangan Hari Raya (THR).

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengalokasikan anggaran sekitar Rp20 miliar untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil di kota itu.

"Anggaran Rp20 miliar untuk THR pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota Mataram sudah siap, tinggal menunggu petunjuk teknis pencairan dari pemerintah pusat," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Senin.

Alokasi anggaran Rp20 miliar tersebut untuk membayar THR sekitar 6.000 PNS di Kota Mataram yang tersebar pada puluhan organisasi perangkat daerah (OPD) termasuk guru.

Ia mengatakan, besaran THR yang diberikan kepada PNS adalah satu kali gaji pokok, sehingga PNS menerima THR secara utuh tanpa ada potongan-potongan apapun, seperti halnya saat menerima gaji ke-13.

Menurut aturan, katanya, pencairan THR paling lambat dilakukan H-7 Idul Fitri, namun jika memungkinkan pemerintah kota akan mengeluarkan THR maksimal pada H-10 Idul Fitri.

Sementara apabila dalam proses pencairannya itu nanti diperlukan peraturan kepala daerah dalam bentuk peraturan wali kota (perwal), menurutnya tidak ada masalah meskipun saat ini Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh sedang melaksanakan ibadah umrah selama 10 hari ke depan.

"Jika tidak ada wali kota, peraturan kepala daerah bisa ditandatangani oleh pejabat pelaksana tugas (Plt). Jadi tidak ada masalah, kami tinggal tunggu pentunjuk teknis dari pemerintah," katanya.

Menyinggung tentang pemberian THR untuk pegawai non-PNS, Syakirin mengatakan, tidak ada alokasi anggaran khusus sebab pegawai non-PNS tidak memiliki THR.

"Dalam kontrak yang ditandatangani pegawai non-PNS di Mataram, tidak ada disebutkan bahwa mereka berhak menerima THR. Dalam kontrak hanya disebutkan hak gaji," katanya.

Namun demikian, dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya pemberian THR terhadap pegawai non-PNS tergantung kebijakan dari pimpinan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

"Ada yang melakukan pemotongan terhadap THR PNS sesuai kesepakatan, kemudian dikumpulkan lalu dibagi rata kepada pegawai non-PNS yang ada di OPD masing-masing," kata Syakirin.