WNI dibebaskan dari hukuman kasus selundupan narkoba di Filipina

id wni narkoba

WNI dibebaskan dari hukuman kasus selundupan narkoba di Filipina

SIDANG WNI TERDAKWA NARKOBA DI MALAYSIA Polisi wanita dari Polisi Diraja Malaysia (PDRM) mengawal Warga Negara Indonesia (WNI) terdakwa narkoba asal Provinsi Aceh Miftahunjannah (26) menjelang sidang di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Jumat (9/11/2018). Pelaku yang tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 60 gram pada awalnya terancam hukuman mati kemudian diubah hukuman penjara lima hingga 30 tahun yang akan diputuskan pada sidang selanjutnya. ANTARA Foto/Agus Setiawan/aww. (ANTARA/AGUS SETIAWAN)

Mataram (ANTARA) - Warga Negara Indonesia (WNI) asal Blitar, Dwi Wulandari, dibebaskan dari hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan penyelundupan kokain di Filipina.

"Selama proses persidangan, KBRI Manila memberikan pendampingan kekonsuleran dan penerjemah bagi Dwi Wulandari hingga mendapat putusan bebas," ujar Pelaksana Harian Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin.

Dwi telah dipulangkan ke Indonesia pada 18 Mei 2019 KBRI Manila, menggunakan penerbangan Cebu Pacific Airlines 5J759. Setelah tiba di Jakarta, Dwi diantarkan dan diserahterimakan kepada keluarga di Blitar, Jawa Timur, pada Minggu (19/5).

Dwi Wulandari ditangkap pada 29 September 2012 di Bandara Internasional Ninoy Aquino karena dituduh membawa 6 kilogram kokain.

Setelah menempuh proses persidangan di Regional Trial Court 231 Pasay City dan Court of Appeal Manila Division 7, pada 29 Maret 2019, Dwi Wulandari dibebaskan.

Hakim Court of Appeal Manila memutuskan Dwi Wulandari tidak bersalah atas segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan membatalkan putusan Hakim Regional Trial Court 231 yang sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Dwi Wulandari pada 22 Juni 2017.

Dalam proses persidangan tersebut, Dwi Wulandari didampingi oleh pengacara Philip Torres dan Edric Chua dari Public Attorney Office.

Kemlu RI, khususnya Direktorat Perlindungan WNI dan BHI, secara berkala melakukan pertemuan dengan pihak keluarga selama proses hukum Dwi Wulandari berlangsung.

Baca juga: Tujuh pelaut Indonesia bermasalah di China dibebaskan

Baca juga: Tiga WNI diculik di perairan Kongo dibebaskan