BI NTB menyebarkan informasi temuan uang palsu

id BI NTB,uang palsu

BI NTB menyebarkan informasi temuan uang palsu

Kapolres Mataram AKBP Saeful Alam (kiri), menunjukkan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu yang diamankan dari para terduga sindikat pencetak dan pengedar uang palsu, di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (13/6). (ANTARA/Awaludin)

Mataram (ANTARA) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Barat menyebarluaskan penemuan uang palsu pecahan Rp100 ribu hingga ke Jawa Timur yang menjadi lokasi pencetakan agar bisa diambil tindakan oleh lembaga terkait sehingga tidak menimbulkan kerugian masyarakat.

"Informasi terkait 'jaringan', kami infokan juga kepada Bank Indonesia dan kepolisian di provinsi lain yang diinfokan oleh pelaku sebagai sumber asal barang," kata Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi NTB, Achris Sarwani, di Mataram, Selasa.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan jajaran Kepolisian Resor Mataram untuk menindaklanjuti penanganan hukum terhadap sejumlah terduga pelaku yang pengedar uang palsu yang sudah ditangkap.

Achris juga berkoordinasi dengan jajaran Kepolisian Daerah NTB, dan pengadilan agar para pelaku dapat dikenakan pasal yang tepat sehingga memberikan efek jera.

"Ternyata salah satu pelaku adalah residivis kejahatan uang palsu. Sebelumnya pernah dihukum enam bulan penjara," ujarnya.

Tim Resmob 701 Reserse Kriminal Polres Mataram berhasil menangkap tiga orang pelaku yang diduga sebagai pengedar dan pembuat uang palsu pecahan Rp100 ribu, di lingkungan Karang Batuaye, Kelurahan Cakra Selatan, Kota Mataram, pada Sabtu (8/6).

Ketiga pelaku berinisial SAR (46), warga Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah., AF (56), warga Sakra, Kabupaten Lombok Timur, dan NF (55), warga Desa Semuda Kota, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Modus terduga pelaku (AF) membeli 25 bundel kertas uang palsu bergambar pecahan seratus ribu di Kota Surabaya, Jawa Timur, melalui terduga pelaku (NF) yang sekaligus sebagai kurir membawa kertas uang palsu tersebut ke Kota Mataram.

Setelah itu pelaku membuat/merakit kertas uang palsu di rumah kontrakanya di Kota Mataram, dengan menggunakan alat-alat yang sudah dipersiapkan. Selanjutnya uang palsu yang sudah jadi/sempurna dipergunakan untuk berbelanja dan diedarkan dengan dijual ke terduga pelaku (SAR).

Setelah itu dijual lagi ke terduga pelaku (SUH) untuk dipergunakan dan diedarkan di wilayah Kota Mataram.