SP3 kasus K2 Dompu dipraperadilankan

id k2 dompu

SP3 kasus K2 Dompu dipraperadilankan

Foto dok. seorang pengunjung masuk ke dalam Gedung Ditreskrimsus Polda NTB di Mataram. (ANTARA/Dhimas BP)

Mataram (ANTARA) - Penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi dalam perekrutan CPNS kategori dua (K2) pada Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, Tahun 2014, oleh Mabes Polri dipraperadilankan ke Pengadilan Negeri Dompu.

Terkait dengan praperadilan ini, Polda NTB melalui Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB AKBP Syamsudin Baharuddin, Senin, menyatakan siap menghadapi praperadilan yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Dompu tersebut.

"Kita siap saja, tapi soal kasus ini kan bukan lagi ranah Polda NTB, melainkan sudah ada Mabes Polri, penanganannya disana," kata Syamsudin.

Meski demikian, Syamsudin akan menindaklanjuti kabar praperadilan ini dengan berkoordinasi bersama para pihak termohon, termasuk dari kejaksaan dan KPK.

Praperadilan yang diajukan pihak pemohon bernama Syahrir dan Muhammad Nur ini terdaftar di Pengadilan Negeri Dompu pada 19 Juni 2019 dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2019/PN Dpu.

Sesuai dengan isi pendaftaran yang telah tertuang dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Dompu, tertera enam pihak termohon, mulai dari Kapolres Dompu, Polda NTB, Kapolri, Kejari Dompu, Kejati NTB dan terakhir KPK RI.

Sementara, Kejati NTB sebagai salah satu yang turut terdaftar dalam pihak termohon, mengaku belum mengetahui terkait adanya pengajuan praperadilan tersebut.

Namun Dedi Irawan, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB dalam keterangannya menyatakan siap menghadapi praperadilan tersebut.

"Kan penyidikannya ada di kepolisian, kami dari kejaksaan hanya menerima pelimpahan dan memeriksa berkasnya saja. Tapi kalau didaftarkan sebagai termohon, kami siap saja," kata Dedi.

Lebih lanjut, sidang perdana praperadilan kasusnya telah diagendakan Pengadilan Negeri Dompu pada Senin (8/7) mendatang, dengan petitum atau tuntutan permohonan dijabarkan dalam materi primair dan subsidairnya.

Berkut enam petitum primairnya:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
2. Menyatakan hukum tindakan TERMOHON II (Polda NTB) dan TERMOHON III (Kapolri), atas penghentian penyidikan perkara atas nama H.BAMBANG M.YASIN dinyatakan batal dan atau tidak sah secara hukum.
3. Memerintahkan kepada TERMOHON IV (Kejari Dompu), menyatakan lengkap berkas perkara atas nama H. Bambang M. Yasin.
4. Memerintah kepada TERMOHON IV (Kejari Dompu) untuk menahan Tersangka atas nama H.BAMBANG M. YASIN.
5. Memerintahkan TERMOHON IV (Kejari Dompu) untuk segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram.
6. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara.

Untuk petitum subsidairnya, pihak pemohon meminta kepada hakim tunggal untuk memeriksa perkaranya dengan memberikan keputusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono).