Galih mengakui punya motif permalukan Fairuz soal "ikan asin"

id Galih Ginanjar

Galih mengakui punya motif permalukan Fairuz soal "ikan asin"

Aktor Galih Ginanjar (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Rihat Hutabarat (kiri) ditemui usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Sabtu dini hari (6/7/2019). (ANTARA/Arindra Meodia)

Mataram (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyebutkan aktor Galih Ginanjar mengakui memang bermotif mempermalukan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq, soal perkataan "ikan asin" yang tersebar di situs berbagi video YouTube.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa hal tersebut diketahui dari keterangan yang bersangkutan sendiri pada saat menjalani pemeriksaan Jumat (5/7) lalu.

"Dari keterangan Saudara Galih berkaitan dengan apa yang disampaikan, ya memang intinya yang bersangkutan mengakui dia mengatakan seperti itu dengan motif ingin mempermalukan mantan istrinya. Intinya untuk mempermalukan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin.

Baca juga: Kuasa hukum tak mau berandai-andai Galih Ginanjar jadi tersangka
Baca juga: Galih Ginanjar merasa nyaman selama jalani pemeriksaan


Kendati telah ada pengakuan dari Galih, Polda Metro Jaya masih belum menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik ini.

"Masih saksi," kata Argo.

Ke depan, pihaknya akan memeriksa kembali siapa saja pihak terkait hingga muncul konten video tersebut di akun YouTube milik Rey Utami dan Pablo Benua.

"Nanti kita akan memeriksa kembali siapakah yang wawancara, siapa yang merekam, siapa yang mengunggah, sedang kita dalami pemeriksaan saksi-saksi," tuturnya.

Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua dipolisikan oleh Fairuz A Rafiq setelah muncul konten video Galih saat diwawancara Rey Utami di media sosial dan Galih menyamakan Fairuz dengan "ikan asin".

Kasus ni sudah naik ke penyidikan, namun polisi belum menentukan tersangka dalam kasus itu.

Laporan Fairuz itu tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus dengan terlapor Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua, yang dilaporkan atas tuduhan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.