KPK periksa mantan Kepala Imigrasi Mataram dengan 23 pertanyaan

id korupsi imigrasi,kasus suap,pemeriksaan kpk,suap imigrasi,imigrasi mataram

KPK periksa mantan Kepala Imigrasi Mataram dengan 23 pertanyaan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/5/2019). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/WPA.)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mencecar mantan Kepala Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kurniadie, tersangka kasus suap dalam penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal dengan 23 pertanyaan.

Imam Sofyan, penasihat hukum Kurniadie di Mataram, Selasa, mengatakan, rentetan 23 pertanyaan itu diberikan penyidik KPK dalam pemeriksaan perdananya sebagai tersangka pada Kamis (11/7) lalu di Jakarta.

"Jadi pemeriksaan kemarin itu ada 23 pertanyaan yang diberikan, masih awal," kata Imam Sofyan.

Dari serangkaian pertanyaan yang diberikan, penyidik dikatakan masih berkutat pada penggalian identitas Kurniadie. Begitu juga dengan rekam jejak jabatannya selama menjadi PNS di lingkup Kemenkumham RI.

"Ya seperti identitas, jadi standar saja pertanyaannya. Belum masuk materi perkara," ujarnya.

Lebih lanjut, Imam menambahkan bahwa Kurniadie akan kembali diperiksa penyidik KPK. Namun untuk waktunya, dia mengaku belum menerima kabar dari penyidik KPK.

"Belum ditentukan kapan pemeriksaannya lagi. Karena kemarin masih awal, kita masih melihat dulu ke depannya. Dari semula saya sudah arahkan untuk kooperatif," ucapnya.

Dalam kasusnya, Kurniadie ditetapkan sebagai tersangka penerima suap  Rp1,2 miliar, bersama Yusriansyah, mantan Kepala Sesi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram.

Kemudian dari pihak pemberinya, KPK telah menetapkan Liliana, Direkur PT Wisata Bahagia, pengelola Wyndham Sundancer Lombok Resort.

Suap yang diberikan Liliana ini diduga untuk menghentikan proses hukum BGW dan MK, dua Warga Negara Asing yang diduga hanya memiliki izin tinggal sebagai turis pelancong, namun bekerja di Wyndham Sundancer Lombok Resort.

Peran ketiga tersangka ditetapkan KPK berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan dalam kurun waktu satu kali 24 jam usai tertangkap tangan di NTB.

Dari gelar perkaranya menyatakan Kurniadie bersama Yusriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus untuk Kurniadie, KPK menambahkan Pasal 9 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan untuk Liliana, KPK menerapkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut, dalam perkembangan kasusnya, KPK telah melakukan perpanjangan masa penahanan selama 40 hari ke depan untuk ketiga tersangka, terhitung sejak 17 Juni-26 Juli 2019.