Merusak mata uang saat jadi mahar, bisa kena pidana denda Rp1 miliar

id Ilustrasi - uang

Merusak mata uang  saat jadi mahar, bisa kena pidana denda Rp1 miliar

Ilustrasi. Uang

Mataram (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat ikut menjaga kualitas mata uang rupiah dengan tidak menjadikannya mahar dalam acara pernikahan.

"Mahar dengan uang rupiah yang dibentuk bermacam-macam bisa merusak kualitas uang tersebut," kata Kepala Tim Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, Layanan, dan Administrasi Kantor Perwakilan BI Surakarta Bakti Artanta di Solo, Jawa Tengah, Senin.

Ia mengatakan jika dalam pembuatan mahar tersebut ternyata tidak merusak kualitas uang rupiah maka tidak masalah.

"Tetapi permasalahannya kan dalam pembuatan mahar selama ini uang rupiah yang digunakan selalu dilipat, distaples, bahkan dilem. Ini yang tidak boleh karena dapat merusak uang tersebut, khususnya uang kertas," katanya.

Menurut dia, dari sisi hukum akan ada sanksi yang dikenakan oleh pelanggar, yaitu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Larangan Masyarakat Untuk Merusak Uang Kertas.

"Mereka yang kedapatan merusak uang rupiah dapat dikenakan ancaman pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," katanya.

Sementara itu, sebagai alternatif dalam pembuatan mahar dengan menggunakan uang, kata dia, BI sudah menyiapkan uang sendiri.

"Uang itu biasanya berbentuk unik karena masih utuh dalam wujud dua atau tiga lebar yang belum dipotong," katanya.

Lebih lanjut, dikatakannya, dari hasil survei yang dilakukan oleh BI Surakarta untuk kualitas uang rupiah, dari skala 1-16 untuk pecahan besar berada di angka 10, sedangkan untuk uang pecahan kecil dari skala 1-16 berada di angka 7.