Polres Bima bekuk dua remaja bawa setengah ons sabu

id polres bima,kasus sabu,kasus narkoba

Polres Bima bekuk dua remaja bawa setengah ons sabu

Petugas kepolisian menunjukan kedua remaja yang membawa sabu-sabu setengah ons beserta kendaraannya di Mapolres Bima. (ANTARA/Humas Polres Bima)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Bima, Nusa Tenggara Barat, menangkap dua remaja berinisial FA (18) dan SY (20), karena kedapatan membawa setengah ons narkoba jenis sabu-sabu.

"Aksi kedua remaja membawa sabu-sabu terungkap ketika petugas Satlantas Polres Bima sedang menggelar kegiatan razia kendaraan," kata Kapolres Bima AKBP Bagus Satrio Wibowo yang dihubungi wartawan di Mataram, Rabu.

Pada awalnya, petugas yang menggelar razia di seputaran Jalan Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, bertemu dengan
kedua pelaku yang menggunakan kendaraan roda dua tanpa plat nomor kendaraan dan juga helm.

Mereka yang melihat ada razia kendaraan, menerobos barisan petugas satlantas dan berupaya kabur. Aksi pengejaran pun dilakukan hingga akhirnya kendaraan yang digunakan kedua pelaku jatuh.

"Setelah diamankan dan diperiksa surat-suratnya, darinya petugas menemukan barang bawaan berupa bungkusan plastik, setelah diperiksa, isinya serbuk kristal putih diduga sabu-sabu," ujarnya.

Tindak lanjut dari temuan tersebut, petugas satlantas dikatakan telah menyerahkan penanganan kasus kedua remaja kepada pihak satresnarkoba.

Dari hasil pemeriksaan, serbuk kristal putih itu adalah sabu-sabu dengan berat kotornya mencapai 50,46 gram.

"Sekarang prosesnya masih dalam tahap pemeriksaan, tapi yang jelas pelaku dan barang bukti sudah diamankan," kata Bagus.