Biaya "Sail Komodo" dikorupsi Rp1,6 miliar diduga oleh 4 PNS

id Sail Komodo,Komodo,Pulau Komodo,Nusa Tenggara Timur

Biaya "Sail Komodo" dikorupsi Rp1,6 miliar diduga oleh 4 PNS

Kapal-kapal layar di kelas yacht dari mancanegara seperti inilah yang akan meramaikan gelaran maritim internasional Sail Komodo 2013 di perairan Nusa Tenggara Timur. (FOTO ANTARA)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan menahan empat pegawai negeri sipil Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia terkait dugaan korupsi kegiatan "Sail Komodo".

"Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menahan keempat tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri kepada Antara, Rabu malam.

Keempat tersangka itu, yakni, JS (Ketua Panitia Penerima), YRA (Sekretaris Panitia Penerima),
STN (Anggota Panitia Penerima) dan SN (Anggota Panitia Penerima).

"Kesemuanya adalah PNS Kemenko PMK RI yang menjabat sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dalam pelaksanaan kegiatan “Sail Komodo” tahun anggaran 2013," katanya.

Keempat tersangka tersebut dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo. pasal 3 jo. pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diduga melakukan tindak pidana secara bersama-sama dalam menyalahgunakan anggaran APBN dalam pelaksanaan kegiatan Sail Komodo di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Manggarai Barat tahun anggaran 2013,

Dugaan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar dan saat ini keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan di rumah tahanan kejaksaan negeri setempat selama 20 hari sejak Selasa (6/8) malam, katanya.