Mataram (ANTARA) - Personel Pangkalan TNI AL (Lanal) Mataram mengungkap kasus dugaan perburuan liar terhadap satwa lindung jenis rusa di kawasan pesisir Pantai Lariti, Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
Perwira Seksi Intelijen (Pasintel) Lanal Mataram Mayor Thomas DF yang dikonfirmasi di Mataram, Kamis, membenarkan bahwa kasusnya terungkap dari hasil pantauan tim Pos TNI AL (Posal) Sape yang sedang menjalankan tugas patroli di sekitar kawasan perairan timur Pulau Sumbawa.
"Komandan Posal Sape ketika itu melihat secara visual di bibir Pantai Lariti ada kegiatan bongkar muatan dari perahu ke mobil. Setelah diamati dengan teropong, terlihat ada sesuatu yg dipikul seperti hewan dari perahu menuju mobil," katanya.
Tindak lanjut dari hasil pantauan laut pada Rabu (7/8) pagi sekitar pukul 09.00 Wita, Tim Posal Sape langsung merapat ke lokasi namun melalui jalur darat.
"Sesampainya di lokasi, tim langsung melakukan penggerebekan," ujarnya.
Hasilnya, Tim Posal Sape di bawah pimpinan
Serma Yahya menemukan tujuh ekor rusa yang kondisinya sudah mati dengan bekas sayat di bagian leher dan isi perutnya telah dibersihkan.
"Ada juga diamankan satu ekor rusa betina yang masih hidup dengan posisi kaki terikat," katanya.
Dari aksi penggerebekan, tim Posal Sape mengamankan seluruh bukti lapangan. Termasuk mengamankan seorang sopir yang diduga berperan sebagai pembeli.
Sopir diamankan petugas bersama kendaraan roda empatnya. Rencananya kendaraan tersebut hendak digunakan untuk mengangkut rusa.
"Hasil laporannya menyebutkan ada lagi sekitar delapan orang, tapi mereka berhasil kabur menggunakan perahu," ujarnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Posal Sape sempat mencoba menelusuri jejak perahunya melalui jalur darat. Aksi pengejaran pun berujung hingga kawasan Pelabuhan Sape yang berada di Timur Pulau Sumbawa.
"Setelah dicek, tim hanya menemukan perahunya. Pelaku sudah tidak ada, isi perahu juga tidak ditemukan barang bukti lainnya," kata Thomas.
Perwira Seksi Operasi (Pasiops) Lanal Mataram Kapten Laut (P) Frangky AW Siregar mengatakan bahwa sopir dengan kendaraan dan barang bukti rusa mati serta yang masih hidup telah diserahkan ke pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB SKW III Bima-Dompu.
"Berita acara penyerahannya sudah ada. Untuk barang bukti hewan yang sudah mati dimusnahkan dengan cara di kubur, sedangkan hewan yang masih hidup dipelihara oleh BKSDA sampai waktunya siap untuk di lepas lagi ke habitatnya," kata Frangky.
Namun demikian, karena belum tersedianya tenaga penyidik PNS di lingkup kerja BKSDA NTB SKW III Bima-Dompu, penanganan kasus dugaan perburuan liar satwa lindung ini dilimpahkan ke pihak kepolisian.
Berita Terkait
Polres Situbondo Jatim limpahkan kasus perburuan liar
Rabu, 13 Desember 2023 7:59
Yayasan WWF Indonesia sebut perburuan liar satwa dilindungi adalah kejahatan serius
Jumat, 10 November 2023 6:52
Petugas TN Baluran Situbondo Jatim Menangkap tiga pelaku perburuan satwa
Senin, 16 Oktober 2023 5:31
Polisi tangkap nelayan perjualbelikan 9 lumba-lumba
Sabtu, 21 Maret 2020 9:55
Polres Bima Kota memusnahkan barang bukti perdagangan satwa lindung
Kamis, 8 Agustus 2019 16:14
Satwa liar Penyu di pantai Kota Mataram rawan dari perburuan
Rabu, 7 Agustus 2019 10:00
Mereka yang bongkar kasus perburuan komodo dapat penghargaan
Senin, 21 Januari 2019 12:25
Polisi tindak lanjuti kasus perdagangan ilegal satwa menjangan di Kota Bima
Senin, 9 September 2024 16:51