Mataram (ANTARA) - Sebanyak 1.655 narapidana di bawah binaan Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat, mendapatkan remisi umum 17 Agustus 1945.
Kepala Kanwil Kemenkumham NTB Andi Dahrif Rahrif Rafied, mengatakan, pemberian remisi kepada seribu lebih narapidana ini sudah melewati pertimbangan yang dianggap memenuhi persyaratan.
"Jadi ada catatan baik dari narapidana. Catatan itu yang kemudian menjadi dasar kita dalam memberikan remisi," kata Andi usai kegiatan pemberian remisi yang diserahkan secara simbolis oleh Gubernur NTB Dr Zulkieflimansyah di Lapas Mataram, Sabtu.
Dari seribu lebih narapidana yang mendapatkan remisi, sebagian besarnya merupakan narapidana yang tersandung kasus narkotika dengan jumlah 257 orang.
Jika dilihat berdasarkan UPT, jumlah penerima remisi terbanyak ada di Lapas Mataram, dengan jumlah 399 narapidana. Darinya terbanyak penerima remisi untuk waktu potongan tiga bulan masa penahanan.
Selain kasus narkotika, dua narapidana yang terjerat kasus korupsi juga mendapatkan remisi. Keduanya adalah narapidana kasus korupsi dana desa yang menjalani masa tahanannya di Rutan Selong.
Untuk warga negara asing, jelasnya, tidak ada satu pun yang mendapatkan remisi umum 17 Agustus 1945.
"Untuk remisi umum 17 Agustus 1945 tahun ini tidak ada warga negara asing yang dapat," ujarnya.
Berita Terkait
Kemenkumham NTB mengusulkan 2.370 narapidana dapat remisi 17 Agustus
Rabu, 9 Agustus 2023 22:12
Sebanyak 4 narapidana korupsi di NTB dapat usulan remisi 17 Agustus
Kamis, 11 Agustus 2022 17:43
126 narapidana Rutan Praya dapat remisi 17 Agustus 2022
Jumat, 5 Agustus 2022 14:23
Sebanyak 889 Narapidana NTB Dapat Remisi 17 Agustus
Rabu, 17 Agustus 2016 23:10
RATU NARKOBA DIUSULKAN DAPAT REMISI 17 AGUSTUS
Senin, 6 Agustus 2012 15:01
NTB realisasikan pembangunan Lapas Sumbawa Barat
Kamis, 16 Mei 2024 4:37
Kanwil Kemenkumham simulasikan pencoblosan pemilu di Lapas
Rabu, 10 Januari 2024 20:24
Kanwil Kemenkumham Sulut meraih predikat WBK
Jumat, 15 Desember 2023 6:25