Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta bersama tiga orang lainnya di Yogyakarta, Senin.
"Ya, ada kegiatan OTT (operasi tangkap tangan) di Yogyakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Senin.
Empat orang yang diamankan itu terdiri dari unsur jaksa, rekanan atau swasta, dan pegawai negeri sipil (PNS).
Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah uang sekitar Rp100 juta dalam OTT tersebut.
"Ada sejumlah uang sekitar Rp100 juta," ujar Febri.
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut.
Berita Terkait
Dua pengendali pungli Rutan KPK sampaikan permintaan maaf
Selasa, 16 April 2024 17:50
Jadi tersangka korupsi insentif pegawai, KPK cegah Bupati Sidoarjo ke luar negeri
Selasa, 16 April 2024 14:00
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo tersangka korupsi insentif pegawai
Selasa, 16 April 2024 13:54
KPK harap Prabowo bisa jembatani koordinasi Polri-Kejagung
Selasa, 2 April 2024 18:43
KPK menunggu salinan putusan kasasi MA untuk Bupati Mimika-Papua
Selasa, 2 April 2024 18:12
KPK: Tak ada pelanggaran etik dalam laporan jaksa peras saksi
Selasa, 2 April 2024 17:14
KPK panggil Anggota DPR RI Lasmi Indaryani terkait TPPU
Selasa, 2 April 2024 16:25
KPK sebutkan gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh mencapai Rp9 miliar
Jumat, 29 Maret 2024 5:00