Polres Mataram menangkap wanita paruh baya edarkan sabu-sabu

id pengedar sabu,polres mataram

Polres Mataram menangkap wanita paruh baya edarkan sabu-sabu

Kapolres Mataram AKBP H Saiful Alam (ketiga kiri) didampingi Kasat Resnarkoba AKP Kadek Adi Budi Astawa (tengah) menunjukan tersangka dan barang bukti kasus peredaran sabu-sabu dalam jumpa persnya di Mapolres Mataram, Rabu (28/8/2019). (ANTARA/Dhimas BP)

Mataram (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang wanita paruh baya berinisial NR, karena diduga berperan sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Kapolres Mataram AKBP H Saiful Alam di Mataram, Rabu, mengatakan, wanita paruh baya asal Karang Kuluh, Kecamatan Cakranegara itu ditangkap dengan barang bukti 8,44 gram sabu-sabu yang ditemukan dari hasil penggeledahan di rumahnya.

"Barang bukti ditemukan petugas di dalam bantal gulingnya," kata H Saiful Alam dalam jumpa persnya di Mapolres Mataram didampingi Kasat Resnarkoba AKP Kadek Adi Budi Astawa.

Dalam penggeledahan itu Tim Satresnarkoba Polres Mataram berhasil menemukan barang bukti narkoba yang tersembunyi dalam bantal guling di kamarnya berkat bantuan anjing pelacak dari Polda NTB.

Belakangan diketahui pelaku adalah seorang residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap pada tahun 2010. Bahkan suaminya juga pernah ditangkap BNN RI dengan barang bukti 1,5 kilogram sabu-sabu.

"Jadi sekarang dia mulai lagi jual sabu," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang kesehariannya bekerja di usaha katering dan pengantar makanan untuk Lapas Mataram itu mendapatkan narkoba dari seseorang yang ada di Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.

Alasan NR membeli narkoba jauh dari tempat tinggalnya karena harga beli yang cukup murah dibandingkan di Kota Mataram. Usaha penjualan sabu-sabu ini dia sudah lakoni dalam tiga bulan terakhir.

Akibat perbuatannya, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut disangkakan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tenrang Narkotika.

"Untuk penerapan pasalnya kita tidak sangkakan Pasal 127 karena hasil tes urinenya, dia negatif," ucapnya.