Tangkap pengedar, Satnarkoba Polres Lombok Timur amankan 13 poket sabu

id narkoba di Lombok Timur,narkoba,sabu,Polres Lombok Timur,Kapolres Lombok Timur AKBP Herry Indra Cahyono

Tangkap pengedar, Satnarkoba Polres Lombok Timur amankan 13 poket sabu

MSA (41), salah seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu warga kelurahan Kelayu Selatan, Kecamatan Selong, Lombok Timur, kini meringkuk di sel tahanan Polres Lombok Timur, Selasa (2/5) sekitar pukul 18.40 Wita setelah ditangkap Satnarkoba Polres Lombok Timur di rumahnya.

Selong, Lombok Timur (ANTARA) - MSA (41), salah seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu warga kelurahan Kelayu Selatan, Kecamatan Selong, Lombok Timur, kini meringkuk di sel tahanan Polres Lombok Timur, Selasa (2/5) sekitar pukul 18.40 Wita setelah ditangkap Satnarkoba Polres Lombok Timur di rumahnya.

Terungkapnya terduga pengedar narkoba ini, adanya laporan masyarakat yang ditindaklanjuti penyelidikan dan penangkapan.

Dalam penangkapan tersebut, terduga pelaku tak bisa mengelak setelah barang bukti ditemukan di dalam kamarnya, dan pelaku langsung di gelandang ke Polres guna menjalani proses hukum.

Kapolres Lombok Timur AKBP Herry Indra Cahyono melalui Kasat Narkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra saat dikonfirmasi membenarnya, tertangkapnya MSA terduga pengedar narkoba jenis sabu di rumahnya tanpa perlawanan.

"Begitu dapat informasi dan informasi A1, anggota langsung bergerak melakukan penangkapan," katanya,

Hanya saja saat pelaku ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan sembari disaksikan aparat lingkungan, tidak ditemukan barang bukti terkait tindak pidana narkoba tersebut.

Karena tidak ditemukan barang bukti di tubuh pelaku, dilanjutkan penggeledahan rumah. Petugas berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan di kamar tidur pelaku.