Tangkap pengedar, Satnarkoba Polres Lombok Timur amankan 13 poket sabu

id narkoba di Lombok Timur,narkoba,sabu,Polres Lombok Timur,Kapolres Lombok Timur AKBP Herry Indra Cahyono

Tangkap pengedar, Satnarkoba Polres Lombok Timur amankan 13 poket sabu

MSA (41), salah seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu warga kelurahan Kelayu Selatan, Kecamatan Selong, Lombok Timur, kini meringkuk di sel tahanan Polres Lombok Timur, Selasa (2/5) sekitar pukul 18.40 Wita setelah ditangkap Satnarkoba Polres Lombok Timur di rumahnya.


Dalam penggeledahan tersebut, tim berhasil menemukan barang bukti berupa 15 poket bungkus plastik dengan rincian 1 bungkus plastik. 11 poket besar dan 3 poket kecil siap edar, timbangan elektronik, korek api dan beberapa bungkus plastik kosong.

Setelah barang bukti di dapat, sebut Gusti. Pelaku langsung di gelandang ke sel tahanan Polres guna menjalani proses penyelidkan dan penyidikan lebih lanjut,

Dalam kasus ini, menurut Kasat Narkoba, terduga pelaku di jerat pasal114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2), UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000.