Dalam penggeledahan tersebut, tim berhasil menemukan barang bukti berupa 15 poket bungkus plastik dengan rincian 1 bungkus plastik. 11 poket besar dan 3 poket kecil siap edar, timbangan elektronik, korek api dan beberapa bungkus plastik kosong.
Setelah barang bukti di dapat, sebut Gusti. Pelaku langsung di gelandang ke sel tahanan Polres guna menjalani proses penyelidkan dan penyidikan lebih lanjut,
Dalam kasus ini, menurut Kasat Narkoba, terduga pelaku di jerat pasal114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2), UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000.