NTB SUBSIDI SISWA BERKEBUTUHAN KHUSUS RP1,2 MILIAR

id



          Mataram, 14/1 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada tahun anggaran 2010 menyediakan dana subsidi di luar  Biaya Operasional Sekolah (BOS) untuk siswa berkebutuhan khusus sebesar Rp1,2 miliar guna meringankan beban orang tua siswa.

         Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) NTB, H. Ma'shum, di Mataram, Kamis, mengatakan, dana yang bersumber dari APBN tersebut diperuntukkan bagi 2.018 siswa berkebutuhan khusus di NTB, yang terdiri dari 1.438 siswa SD/SMP dan 580 siswa sekolah menengah.

         "Dana itu dipakai untuk membeli berbagai peralatan yang akan menunjang kelancaran proses belajar mengajar, karena mengajar siswa berkebutuhan memerlukan alat khusus tidak seperti siswa normal," katanya menjelaskan.

         Menurut dia, setiap siswa berkebutuhan khusus mulai dari tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah berhak memperoleh dana subsidi sebesar Rp600 ribu per tahun. Dana tersebut dibayarkan melalui sekolah-sekolah yang menyelenggarakan sekolah inklusi.

         Pemberian dana subsidi untuk siswa berkebutuhan khusus itu merupakan program Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) dalam rangka peningkatan mutu dan kualitas pendidikan di setiap satuan pendidikan.

         "Ini adalah salah satu program untuk meningkatkan mutu pendidikan. Pemerintah tidak ingin ada perbedaan dalam memberikan perhatian antara siswa normal dengan siswa berkebutuhan khusus karena mereka juga adalah anak bangsa yang berhak menerima pendidikan yang layak," ujarnya.

         Selain memberikan dana subsidi, kata Ma'shum, para siswa berkebutuhan khusus di tingkat SD dan SMP juga memperoleh dana BOS dengan nilai yang sama dengan siswa normal untuk membantu meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar sembilan tahun yang bermutu.

         Besaran dana BOS yang diterima untuk siswa SD di wilayah perkotaan sebesar Rp400 ribu per tahun dan di wilayah kabupaten sebesar Rp397 ribu per tahun, sedangkan untuk siswa tingkat SMP di wilayah perkotaan sebesar Rp575 ribu per tahun dan di wilayah kabupaten sebesar Rp570 ribu per tahun.

         Penyaluran dana BOS baik untuk sekolah berkebutuhan khusus maupun sekolah normal dilakukan selama 12 bulan yang dilaksanakan dengan cara triwulanan. Penyaluran diharapkan bisa dilakukan di bulan pertama setiap triwulan.

         "Peningkatan biaya satuan BOS merupakan salah satu bukti komitmen pemerintah dalam menyelenggarakan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) perihal 20 persen anggaran untuk pendidikan," katanya menegaskan.(*)