DISNAK NTB TANGGAPI PROTES PENGUSAHA TERNAK SUMBAWA

id



          Mataram, 14/1 (ANTARA) - Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Nusa Tenggara Barat (NTB) Abdul Samad, akan mengundang para  pengusaha ternak di Pulau Sumbawa serta aparat dinas peternakan untuk menjelaskan kebijakan pengendalian pengiriman ternak yang berlaku mulai Januari 2010.

         "Dalam waktu dekat kami akan mengundang pihak Dinas Penernakan dan pengusaha ternak se-Pulau Sumbawa untuk menjelaskan kebijakan pengendalian pengiriman ternak dari Pulau Sumbawa ke Pulau Lombok yang diberlakukan mulai tahun 2010, banyak yang keliru memahami kebijakan tersebut mereka menganggap bahwa larangan itu sifatnya mutlak," kata Abdul Samad di Mataram, Kamis.

         Undangan tersebut sekaligus menanggapi protes dari sejumlah pengusaha ternak di Kabupaten Sumbawa atas larangan pengiriman ternak dari Pulau Sumbawa ke Pulau Lombok.

         Menurut dia, beberapa waktu lalu direncanakan pertemun untuk menyampaikan penjelasan mengenai larangan pengiriman ternak tersebut, namun tidak ada yang hadir, sehingga acara tersebut batal.

         Ia mengatakan, sebenarnya kebijakan tersebut sifatnya larangan bersyarat, artinya  diperbolehkan mengirim ternak dari Pulau Sumbawa ke Pulau Lombok asal melalui proses karantina terlebih dahulu dan yang menerima ternak potong adalah jagal dengan maksud agar langsung di potong di rumah potong hewan.

         Selama ini ada yang dikirim dari dari Pulau Sumbawa anak sapi, bahkan betina produktif kemudian dijual di pasar hewan yang ada di Pulau Lombok, ini menyalahi ketentuan yang berlaku, seharusnya yang dikirim adalah ternak potong.

         Alternatif lainnya adalah yang boleh dikirim dari Pulau Sumbaw ke Pulau Lombok adalah berupa daging, setelah dipotong di RPH yang ada di Kabupaten Sumbawa  Barat, bukan berupa ternak hidup.

         Samad mengatakan, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mempersulit atau merugikan pengusaha ternak, pemerintah hanya berperan sebagai regulatur untuk mengatur pengiriman ternak.

         "Kami sebagai regulator berkewajiban untuk mengatur pengiriman ternak agar sesuai dengan prosedur yang berlaku, jadi tidak ada maksud untuk merugikan pengusaha ternak," kata Samad.

         Sebelumnya muncul protes dari sejumlah pengusaha ternak sehubungan dengan dikeluarkannya surat yang berisi larangan mengirim ternak yang disampaikan melalui Persatuan Pengusaha Ternak Indonesia (Pepehani) Sumbawa.

         Surat dari Dinas Peternakan Sumbawa bernomor 524.2/01/UPP/I/2010 yang dikeluarkan berdasarkan kesepakatan pada rapat koordinasi suplay demand yang diiukti seluruh dinas peternakan kabupaten/kota se-NTB pada 30 Desember 2009 memunculkan protes dari sejumlah pengusaha ternak, karena dinilai merugikan para pengusaha.(*)