Jakarta (ANTARA) - Sejumlah elemen masyarakat mengapresiasi keputusan DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Beberapa elemen masyarakat mengapresiasi pengesahan revisi UU KPK dengan menggelar aksi damai di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Lapisan masyarakat yang terlibat aksi damai, yakni Masyarakat Peduli Demokrasi (MPD), Srikandi Milenial, dan Forum Silaturahmi Pemuda Indonesia (FSPI).
Pengunjuk rasa membentangkan spanduk bertuliskan Apresiasi DPR RI Telah Sahkan Revisi UU KPK dan Berpolitik Jangan di KPK.
Koordinator MPD, Syaiful Hadi menuntut pimpinan KPK periode 2019-2023 membubarkan Wadah Pegawai (WP) KPK yang disalahgunakan oknum pegawai untuk menolak pimpinan KPK yang baru terpilih.
"Menurut kami, WP sebagai bentuk pembangkangan terhadap UU, sehingga patut dipertanyakan krediblitas dan integritasnya, karena telah menolak pimpinan baru KPK dan menolak revisi UU KPK," ujar Syaiful.
Saat massa berorasi, personel kepolisian mengamankan jalannya aksi damai dan menempatkan kawat barikade dan dua kendaraan watercanon milik Korps Brimob Polri.
Berita Terkait
Sanksi atas cakada terjaring OTT tunggu putusan inkrah
Kamis, 28 November 2024 5:16
Menteri Agama laporkan penerimaan gratifikasi ke KPK
Rabu, 27 November 2024 11:58
Profil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terkena OTT KPK
Selasa, 26 November 2024 9:29
KPK bantah ada muatan politik dalam OTT Gubenur Bengkulu
Senin, 25 November 2024 17:56
OTT KPK: Gubenur Bengkulu gunakan uang korupsi untuk timses pilkada
Senin, 25 November 2024 17:45
OTT KPK: Gubernur Bengkulu peras anak buah untuk biaya pilkada
Senin, 25 November 2024 4:34
KPK sita uang Rp7 miliar dalam OTT Gubernur Bengkulu
Senin, 25 November 2024 4:28
KPK tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin sebagai tersangka
Senin, 25 November 2024 4:21