Apresiasi DPR sahkan revisi UU KPK, elemen masyarakat gelar aksi damai

id UU KPK,Revisi UU KPK,DPR RI,revisi uu kpk,komisi antirasuah,pimpinan kok,penyadapan,pelemahan kpk

Apresiasi  DPR sahkan revisi UU KPK, elemen masyarakat gelar aksi damai

Sejumlah elemen masyarakat beraksi damai mengapresiasi DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang KPK di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/9/2019). ANTARA FOTO/Taufik Ridwan

Jakarta (ANTARA) - Sejumlah elemen masyarakat mengapresiasi keputusan DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Beberapa elemen masyarakat mengapresiasi pengesahan revisi UU KPK dengan menggelar aksi damai di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Lapisan masyarakat yang terlibat aksi damai, yakni Masyarakat Peduli Demokrasi (MPD), Srikandi Milenial, dan Forum Silaturahmi Pemuda Indonesia (FSPI).

Pengunjuk rasa membentangkan spanduk bertuliskan Apresiasi DPR RI Telah Sahkan Revisi UU KPK dan  Berpolitik Jangan di KPK.

Koordinator MPD, Syaiful Hadi menuntut pimpinan KPK periode 2019-2023 membubarkan Wadah Pegawai (WP) KPK yang disalahgunakan oknum pegawai untuk menolak pimpinan KPK yang baru terpilih.

"Menurut kami, WP sebagai bentuk pembangkangan terhadap UU, sehingga patut dipertanyakan krediblitas dan integritasnya, karena telah menolak pimpinan baru KPK dan menolak revisi UU KPK," ujar Syaiful.

Saat massa berorasi, personel kepolisian mengamankan jalannya aksi damai dan menempatkan kawat barikade dan dua kendaraan watercanon milik Korps Brimob Polri.