POLDA-AMSI NTB SEGERA TERTIBKAN SATPAM LIAR

id

    Mataram, 30/1 (ANTARA) - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) bekerjasama dengan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Manager Security Indonesia (AMSI) NTB segera menertibkan anggota Satuan Pengamanan (satpam) liar atau satpam yang beraktivitas tanpa prosedur resmi.

    "Ada indikasi institusi atau organisasi tertentu menggunakan satpam tanpa melewati prosedur resmi, sehingga perlu segera ditertibkan," kata Kepala Biro Bina Mitra Polda NTB Kombes Pol Drs Ismail Bafadal di Mataram, Jumat.

    Bahkan, kata dia, ada institusi atau lembaga dan organisasi yang menggunakan satpam sesuai seleranya tanpa mengkoordinasikan dengan pihak yang berkompeten.

    Rencana penertiban terhadap satpam liar itu diungkapkan Bafadal di sela sosialisasi penertiban BUJP dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 24 Tahun 2007 tentang sistem manajemen pengamanan organisasi, perusahaan, instansi/lembaga pemerintah yang digelar di Mapolda NTB, Jumat (30/1) pagi hingga petang.

    Ia mengatakan penertiban terhadap satpam liar akan dipadukan dengan program penertiban BUJP yang terindikasi bermasalah. 

    BUJP bermasalah yang dimaksud Bafadel adalah BUJP yang beroperasi di wilayah NTB tanpa berkoordinasi dengan asosiasi sekuriti seperti AMSI dan polda setempat selaku institusi pembina satpam.

    BUJP merupakan perusahaan jasa berbentuk perseroan terbatas (PT) yang bergerak di bidang jasa penyediaan tenaga pengamanan, pelatihan keamanan, kawal angkut barang berharga, konsultasi keamanan, penerapan peralatan keamanan dan penyediaan satwa untuk pengamanan.   

    "Upaya penertiban ini akan mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 24 Tahun 2007," katanya.

    Menurut Bafadal, langkah pertama yang akan ditempuh terkait dengan pembinaan para satpam yang beraktivitas di wilayah NTB yakni meningkatkan koordinasi dengan instansi yang menggunakan satuan pengamanan itu.

    Salah satu instansi pengguna satpam di NTB yakni manajemen kampus seperti Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Mataram dan Universitas Mataram (Unram).

    "Anggota satpam dituntut untuk bersikap dan berperilaku profesional dalam menjalankan tugas, sehingga proses rekruitmennya pun harus melewati prosedur resmi, dan selalu berkoordinasi dengan asosiasinya serta institusi pembina," katanya.

    Selain itu, tambah Bafadal, satpam kampus atau satpam di instansi maupun perusahaan lainnya harus selalu berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat agar memudahkan penanganan masalah yang mengarah pada tindakan pidana.

    Sementara Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) AMSI NTB Hendri Marthin mengatakan upaya penertiban harus segera dilakukan agar semua satpam yang beraktivitas di wilayah NTB merupakan organ pengamanan instansi/lembaga yang profesional.

    "Kami juga akan meningkatkan koordinasi dengan jajaran Polda NTB untuk mempercepat penertiban tersebut, sehingga BUJP dan satpam yang bermasalah dapat segera dibenahi," katanya.

    Versi AMSI NTB, BUJP yang beroperasi di wilayah NTB yakni PT Perbakin Nusa 88-SS, PT Cum, PT Mahakam dan PT PPU. (*)