ICW: Kawal proses uji materi UU KPK di MK

id uu kpk ,revisi uu kpk,uji materi uu kpk ,mahkamah konstitusi

ICW: Kawal proses uji materi UU KPK di MK

Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana saat ditemui dalam sebuah diskusi, di Jakarta, Rabu (18/9/2019). ANTARA/Fathur Rochman

Jakarta (ANTARA) - Indonesia Corruption Watch meminta masyarakat mengawal proses uji materi hasil revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan digelar di Mahkamah Konstitusi dalam waktu dekat.

"Ini perangnya belum berakhir. Kita harus mengawasi setidaknya proses judicial review yang sebentar lagi akan dimulai di MK," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta, Rabu.

ICW dan sejumlah elemen masyarakat berencana untuk mengajukan uji materi hasil revisi UU KPK di MK. Ia mengatakan materi yang akan diuji terkait beberapa pasal krusial yang termuat dalam revisi UU KPK.

Di antaranya keberadaan dewan pengawas, izin penyadapan, serta wewenang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3). Pasal-pasal tersebut dinilai berpotensi untuk melemahkan lembaga antirasuah itu.

Juga baca: Akademisi: Uji materi di MK jadi upaya gugurkan hasil revisi UU KPK

Juga baca: Ilmuwan nilai polemik revisi UU KPK harus jadi catatan bersama

Juga baca: Ekonom khawatirkan revisi UU KPK hambat investasi

Menurut dia, uji materi di MK akan berlangsung menarik, karena dalam kesempatan itu pemerintah dan DPR akan secara terbuka menjelaskan kepada publik tentang alasan dibalik dilakukannya revisi terhadap UU KPK.

"Kita akan mendengarkan penjelasan logis dari DPR dan pemerintah kenapa harus terus menerus menaikkan isu revisi UU KPK," ucap dia.

Lebih lanjut Kurnia mengatakan bahwa DPR dan pemerintah seharusnya malu dengan dilakukannya uji materi UU KPK di MK. Adanya uji materi tersebut, kata dia, membuktikan bahwa produk legislasi yang ditelurkan oleh DPR dan pemerintah tidak berkualitas.

"Harusnya kan buat undang-undang berkualitas sehingga tidak ada yang mempersoalkan ke MK. Pemerintah dan DPR harusnya malu karena produk legislasinya justru dipersoalkan secara konstitusional di MK," ujar dia.