BNN BERWENANG MENYADAP PELAKU PIDANA NARKOBA
Jakarta (ANTARA) - Kepala Bagian Hukum dan Perencanaan Badan Narkotika Nasional (BNN) Arnowo mengatakan penyidik BNN berwenang menyadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
"Kewenangan penyadapan itu setelah penyidik mendapatkan bukti awal yang cukup," kata Arnowo saat Rapat Koordinasi BNN dengan Media dalam Upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Jakarta Timur, Rabu.
Arnowo menuturkan kewenangan penyadapan penyidik BNN berdasarkan Pasal Pasal 75 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menjelaskan penyidik BNN berwenang menyadap yang terkait dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap arkoba setelah cukup bukti awal.
Menurut Pasal 77 ayat (1, 2 dan 3), penyidik bisa menyadap paling lama tiga bulan terhitung sejak surat penyadapan diterima dan harus mengantongi izin tertulis dari ketua pengadilan, serta dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu yang sama.
Namun sesuai Pasal 78 ayat 1, penyidik bisa melakukan penyadapan tanpa izin tertulis dari ketua pengadilan jika dalam keadaan mendesak dan wajib meminta izin selama 1 X 24 jam mengenai penyadapan.
Arnowo menyatakan kewenangan penyadapan itu adalah langkah untuk memudahkan penyidik BNN mengungkap atau mengembangkan kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Selain itu, BNN juga memiliki wewenang untuk melimpahkan langsung berkas tindak pidana narkoba, tersangka, barang bukti termasuk harta kekayaan kepada kejaksaan dan selanjutnya diserahkan ke pengadilan untuk proses peradilan.
Bahkan anggota BNN juga berhak memerintahkan bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil penyalahgunaan dan peredaran gelap bahan baku (prekursor) dan narkotika.(*)