Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyinggung independensi terkait berubahnya status kepegawaian KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan revisi UU KPK.
"KPK juga tidak alergi untuk status kepegawaiannya tetapi salah satu ciri dari lembaga independen itu adalah kemandirian dari segi sumberdaya manusia. Itu bukan kata-kata saya tetapi itu kata-kata di dalam 'Jakarta Statement on Principles of Anti-Corruption Agencies' yang biasa disebut 'Jakarta Principles'," kata Syarif di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Ia menyatakan bahwa tidak bisa serta merta nantinya status kepegawaian KPK dikonversi ke dalam ASN.
"Bahwa di KPK itu status kepegawaiannya bukan satu, jadi kalau mau dikonversi tidak bisa serta merta karena di KPK itu ada pegawai tetap KPK, ada pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK, dan ada pegawai tidak tetap di KPK," ucap Syarif.
Oleh karena itu, lanjut dia, jika nantinya memang tidak bisa terelakkan bahwa status kepegawaian KPK harus dikonversi ke dalam ASN, maka KPK harus tetap mengontrol dalam proses rekrutmen, promosi, dan mutasi.
Baca juga: Revisi UU KPK upaya menguatkan kerja KPK
"Kalau mengkonversi ke ASN perlu waktu juga. Oleh karena itu, kami berharap nanti kalau pun ini tidak bisa terelakkan harus dikonversi ke dalam ASN, maka kami berharap proses rekrutmen, pelatihan, promosi, mutasi, demosi harus tetap di dalam kontrol KPK karena kalau sudah dikontrol di luar KPK akan gampang dicabut," tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa sampai saat ini pegawai KPK tetap bekerja seperti biasa. Selain itu, kata dia, proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan juga tetap berjalan di KPK.
"Mudah-mudahan tidak ada kendala yang banyak, tetapi pada saat yang sama karyawan KPK agak 'gloomy' dan terus terang banyak yang menangis karena tiba-tiba 'rumah'-nya berubah secara fundamental tanpa menanyakan kepada kami yang di sini," kata Syarif.
Sebelumnya pada Selasa (17/9), Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I periode 2019-2020 menyetujui hasil revisi UU KPK untuk disahkan menjadi undang-undang.
Baca juga: ICW: Kawal proses uji materi UU KPK di MK
Baca juga: Marwata: Revisi UU KPK ubah proses kerja di KPK
Berita Terkait
Ahli: Revisi UU KPK tetap sah meski KPK tak dilibatkan
Rabu, 24 Juni 2020 20:07
Sidang revisi UU KPK terpaksa ditunda karena wabah COVID-19
Senin, 16 Maret 2020 11:46
Anggota DPR mengkritik kedudukan hukum mantan pimpinan KPK
Senin, 3 Februari 2020 20:58
Kerugian tak spesifik, gugatan revisi UU KPK tak diterima MK
Rabu, 29 Januari 2020 17:07
Pimpinan KPK kirim surat mengajukan usulan revisi UU Pemberantasan Korupsi
Kamis, 19 Desember 2019 15:12
KPK akan abadikan nama mahasiswa UHO yang meninggal demo tolak revisi RUU KPK
Kamis, 12 Desember 2019 17:55
KPK merespons uji materi revisi UU KPK tidak diterima
Jumat, 29 November 2019 4:55
Agus Rahardjo yakin pegawai KPK tidak hilang independensi meski jadi ASN
Rabu, 20 November 2019 17:31