PT Dinamika Multi Perkasa yang merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Desa Kenepai, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, disegel polisi terkait kebakaran hutan dan lahan.
"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak perusahaan untuk saat ini kami sudah lakukan penyegelan terhadap lahan itu," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu, Inspektur Polisi Satu Siko, di Putussibau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Jumat.
Ia bilang, lahan yang terbakar itu seluas dua hektar yang merupakan milik warga, namun masuk dalam konsensi perusahaan.
Menurut dia, di lokasi kebakaran lahan tersebut sudah dipasang spanduk larangan beraktivitas dan dipasang garis polisi. "Selama proses penyelidikan tidak boleh ada aktivitas apa pun di lahan yang sudah terbakar itu," ucap Siko.
Juga baca: DPRD Kotawaringin Timur desak cabut izin perusahaan sawit
Juga baca: Polisi olah TKP di lahan terbakar milik perusahaan di Kalteng
Juga baca: Polda Kalbar segel dua lahan kebun sawit
Juga baca: DPRD Kotawaringin Timur desak cabut izin perusahaan sawit
Juga baca: Polisi olah TKP di lahan terbakar milik perusahaan di Kalteng
Juga baca: Polda Kalbar segel dua lahan kebun sawit
Ia katakan akan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan, apalagi itu perusahaan, sebab sudah jelas aturan dan undang-undang yang berlaku.
Ia mengatakan dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan saksi ahli seperti BPN, Dinas Perkebunan, Lingkungan Hidup dan BMKG.
"Beberapa barang bukti sudah kami amankan, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi termasuk pihak perusahaan, apabila terbukti maka kami tindak sesuai hukum yang berlaku," katanya.