Banjarmasin (ANTARA) - Seorang anggota Polisi Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin atau kerap disebut Lapas Teluk Dalam ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan (BNNP Kalsel) karena kedapatan menyimpan 340 butir pil ekstasi.
"Petugas ini ditangkap bersama satu warga sipil dalam pengungkapan peredaran narkotika di Lapas Teluk Dalam," terang Kasi Penyidikan BNNP Kalsel Kompol Yanto Suparwito di Banjarmasin, Jumat.
Terungkapnya keterlibatan pegawai Lapas berinisial SY (44) itu dalam tindak pidana narkotika setelah anggota BNNP membekuk BS (43) di Jalan Sungai Mesa, Kelurahan Seberang Mesjid, Kecamatan Banjarmasin Tengah pada Kamis (19/9) siang.
"Tersangka BS kami tangkap saat membawa narkotika 340 butir ekstasi dan satu paket sabu 0,98 gram. Hasil pengembangan, BS mengaku mendapat barang dari SY," jelas Yanto.
Atas pengakuan itulah, sang oknum sipir yang telah mencoreng nama baik institusinya kemudian dibekuk anggota BNNP di tempat dia bertugas di Lapas Banjarmasin.
Yanto menyatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan jaringan pengedar yang mengendalikan kedua tersangka. Karena menurut dia, barang bukti sebanyak itu, pasti dipasok dari bandar besar.
"Keduanya masih bungkam karena mereka ini sel jaringan terputus, karena hanya berkomunikasi lewat handphone tanpa mengetahui bandarnya," beber Yanto.
Kini tersangka SY merasakan dinginnya sel penjara sebagaimana warga binaan Pemasyarakatan yang kerap dijaganya sehari-hari. Penyidik BNNP Kalsel menjerat kedua tersangka Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
Warga resah! Napi asimilasi ayun-ayunkan pisau di jalan hingga akhirnya dijebloskan lagi ke lapas
Jumat, 29 Mei 2020 0:05
Narapidana ini kendalikan istri edarkan narkotika di balik penjara
Senin, 14 Oktober 2019 15:43
Polda NTB ungkap kasus penyelundupan 4,9 kilogram sabu dan 5.000 pil ekstasi
Rabu, 23 Oktober 2024 15:48
BNN musnahkan 15 kilogram sabu dan 48.574 butir pil ekstasi
Kamis, 26 September 2024 12:20
Polda NTB musnahkan 6,9 kilogram ganja dan ratusan butir ekstasi
Rabu, 3 April 2024 21:02
Polresta Denpasar tangkap dua residivis pengedar sabu
Rabu, 13 Maret 2024 19:04
BNNP NTB bongkar peredaran ekstasi jenis ineks di Kota Mataram
Selasa, 27 Februari 2024 17:21
Polda NTB memeriksa pil milik pejabat Bangka Selatan di laboratorium
Senin, 11 Desember 2023 22:07