BNN Kalsel tangkap Polsuspas Banjarmasin karena menyimpan 340 butir ekstasi

id BNNP Kalsel, Lapas Banjarmasin, Lapas Teluk Dalam, ekstasi, narkoba

BNN Kalsel tangkap Polsuspas Banjarmasin karena menyimpan 340 butir ekstasi

Seorang Polsuspas ditangkap BNNP Kalsel karena terlibat peredaran narkotika. (antara/foto/firman)

Banjarmasin (ANTARA) - Seorang anggota Polisi Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin atau kerap disebut Lapas Teluk Dalam ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan (BNNP Kalsel) karena kedapatan menyimpan 340 butir pil ekstasi.

"Petugas  ini ditangkap bersama satu warga sipil dalam pengungkapan peredaran narkotika di Lapas Teluk Dalam," terang Kasi Penyidikan BNNP Kalsel Kompol Yanto Suparwito di Banjarmasin, Jumat.

Terungkapnya keterlibatan pegawai Lapas berinisial SY (44) itu dalam tindak pidana narkotika setelah anggota BNNP membekuk BS (43) di Jalan Sungai Mesa, Kelurahan Seberang Mesjid, Kecamatan Banjarmasin Tengah pada Kamis (19/9) siang.

"Tersangka BS kami tangkap saat membawa narkotika 340 butir ekstasi dan satu paket sabu 0,98 gram. Hasil pengembangan, BS mengaku mendapat barang dari SY," jelas Yanto.

Atas pengakuan itulah, sang oknum sipir yang telah mencoreng nama baik institusinya kemudian dibekuk anggota BNNP di tempat dia bertugas di Lapas Banjarmasin.


 
Tersangka BS yang ditangkap bersama seorang Polsuspas. (antara/foto/firman)


Yanto menyatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan jaringan pengedar yang mengendalikan kedua tersangka. Karena menurut dia, barang bukti sebanyak itu, pasti dipasok dari bandar besar.

"Keduanya masih bungkam karena mereka ini sel jaringan terputus, karena hanya berkomunikasi lewat handphone tanpa mengetahui bandarnya," beber Yanto.

Kini tersangka SY merasakan dinginnya sel penjara sebagaimana warga binaan Pemasyarakatan yang kerap dijaganya sehari-hari. Penyidik BNNP Kalsel menjerat kedua tersangka Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.