Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum tata negara Universitas Katolik Parahyangan Prof Asep Warlan menilai penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki risiko politik.
"Memang pilihan yang serba sulit, semua (keputusan) ada risikonya," katanya, saat dihubungi Antara dari Jakarta, Jumat, menanggapi desakan diterbitkannya Perppu KPK.
Menurut Asep, Presiden bisa mengeluarkan perppu untuk membatalkan UU KPK yang baru, dan masyarakat pasti akan menyambutnya sebagai langkah yang aspiratif dan demokratis.
Apalagi, ia mengakui resistensi publik sangat kuat terhadap UU KPK yang baru karena memang banyak permasalahan yang terkandung dalam revisi UU Nomor 30/2002 itu.
"Kalau itu (perppu) dikeluarkan, artinya Presiden aspiratif, menerima masukan publik untuk menghentikan pemberlakuan UU KPK yang baru," katanya.
Tetapi, kata dia, Presiden perlu berhitung bahwa langkah tersebut akan membuatnya bermasalah dengan DPR dalam menjalankan pemerintah yang akan datang.
"Karena selama ini Presiden kan menyetujui, sangat mengapresiasi DPR atas UU ini, dan sebagainya, tetapi kemudian berbalik arah dengan mengeluarkan perppu," katanya.
Artinya, kata dia, jika Presiden menerbitkan perppu itu sama saja dengan menampar muka DPR di hadapan rakyat, dan akan dinilai tidak konsisten sikapnya oleh parpol-parpol di DPR.
"Karena UU ini kan inisiatif DPR, kalau (UU) inisiatif Presiden agak lumayan, istilahnya koreksi terhadap dirinya sendiri," katanya.
Asep menambahkan masih opsi lain, yakni menyerahkan kepada masyarakat untuk menggugat UU KPK yang baru kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
"Untuk membatalkan UU KPK sebenarnya kan ada dua langkah. Pertama, dengan perppu. Kedua, ajukan 'judicial review' ke MK. Serahkan keputusan kepada MK," katanya.
Berita Terkait
Ahli: Revisi UU KPK tetap sah meski KPK tak dilibatkan
Rabu, 24 Juni 2020 20:07
Sidang revisi UU KPK terpaksa ditunda karena wabah COVID-19
Senin, 16 Maret 2020 11:46
Anggota DPR mengkritik kedudukan hukum mantan pimpinan KPK
Senin, 3 Februari 2020 20:58
Kerugian tak spesifik, gugatan revisi UU KPK tak diterima MK
Rabu, 29 Januari 2020 17:07
Pimpinan KPK kirim surat mengajukan usulan revisi UU Pemberantasan Korupsi
Kamis, 19 Desember 2019 15:12
KPK akan abadikan nama mahasiswa UHO yang meninggal demo tolak revisi RUU KPK
Kamis, 12 Desember 2019 17:55
KPK merespons uji materi revisi UU KPK tidak diterima
Jumat, 29 November 2019 4:55
Agus Rahardjo yakin pegawai KPK tidak hilang independensi meski jadi ASN
Rabu, 20 November 2019 17:31