PEMPROV NTB RAMPUNGKAN INVENTARISASI ULANG ASET DAERAH
Mataram, 22/1 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah merampungkan inventarisasi ulang seluruh aset sebagai bagian dari upaya pengamanan dan peningkatan pendapatan dari pengelolaan aset daerah.
"Besok (Sabtu, Red) merupakan batas akhir pemasukan data hasil inventarisasi aset daerah di masing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemprov NTB," kata Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, H. Abdul Malik, di Mataram, Jumat.
Selanjutnya, data hasil inventarisasi ulang aset daerah di masing-masing SKPD itu akan direkap oleh Biro Umum Setda NTB dan Inspektorat Pemprov NTB.
Malik mengatakan, setelah batas waktu pemasukan data hasil inventarisasi aset daerah itu, SKPD yang belum merealisasikannya akan diberi sanksi tegas.
Sikap tegas itu merupakan tindak lanjut dari komitmen Gubernur NTB periode 2008-2013, KH. M. Zainul Majdi, yang berkomitmen untuk menertibkan pengelolaan seluruh aset daerah.
Selain bertujuan mengamankan aset yang dimiliki Pemprov NTB juga dimaksudkan untuk meningkatkan PAD yang bersumber dari pengelolaan aset daerah itu.
"Kegiatan pendataan ulang seluruh aset daerah milik Pemprov NTB sudah dilakukan sejak Oktober 2009, sehingga tidak ada alasan bagi SKPD mana pun yang tidak merampungkannya pada Sabtu (23/1)," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Umum Setda NTB, Iswandi, mengatakan, inventarisasi aset daerah itu mutlak dilakukan sehubungan dengan adanya penggabungan SKPD saat pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Sesuai amanat PP 41/2007, Pemprov NTB tergolong kategori sedang dengan jumlah maksimal 10 Lembaga Teknis Daerah (LTD), 15 dinas dan tiga asisten Sekretariat Daerah (Sekda).
Kini, Pemprov NTB memiliki 51 SKPD yang dilengkapi beragam aset daerah yang tengah diinventarisasi ulang kemudian diikuti dengan penetapan penggunaannya.
Iswandi mengakui, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi NTB dari pengelolaan aset daerah berkurang secara signifikan karena berbagai faktor penyebab.
"Salah satu penyebab berkurangnya PAD NTB dari pengelolaan aset itu yakni keengganan pengguna aset itu untuk menyetor royalti sehingga perlu ditertibkan," ujarnya.
Iswandi menyebut PAD NTB dari pengelolaan aset dalam beberapa tahun terakhir berkisar antara Rp200 juta hingga Rp300 juta per tahun.
Padahal, di masa lalu Pemprov NTB mampu menghasilkan PAD sebesar Rp800 juta hingga Rp1 miliar lebih dari pengelolaan aset daerah.
Pendapatan daerah dari pengelolaan aset itu disetor pengguna aset itu kepada Pemprov NTB melalui Bendara Penerimaan Biro Umum Setda NTB.(*)