Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) menegaskan tidak ada motif balas dendam terkait penetapan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Rizal Djalil (RIZ) sebagai tersangka baru kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
"Ya ampun sejak kapan kami diajarin dendam-dendaman. Kita lihat deh kasusnya kan tahun kemarin kan berapa lama. Ini lebih dari pada kekuatan bukti," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Sebelumnya diketahui, KPK hanya mendapat predikat "Wajar Dengan Pengecualian" berdasarkan audit BPK untuk laporan keuangan 2018.
Lebih lanjut, Saut pun mengungkapkan alasan lembaganya hanya mendapatkan predikat "Wajar Dengan Pengecualian" tersebut. Hal itu, kata dia, terkait dengan penataan barang sitaan.
"Ada beberapa barang-barang yang kami simpan ternyata setelah diperingatkan pada tahun sebelumnya karena kekurangan lokasi. Jadi, bagaimana kami bisa alokasikan itu, mana yang disita mana yang sudah dilelang. Kan labuksi (Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi)-nya baru beroperasi belakangan ini," ungkap Saut.
Diketahui, KPK pada Rabu menetapkan Rizal dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP) sebagai tersangka baru kasus tersebut.
Dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana 100 ribu dolar Singapura pada Rizal dari pihak swasta tersebut.
Perkara itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 28 Desember 2018.
Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp3,3 miliar, 23.100 dolar Singapura, dan 3.200 dolar AS atau total sekitar Rp3,58 milar.
Saat itu, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Berita Terkait
Anggota BPK Rizal Djalil tersangka dugaan suap SPAM diperiksa penyidik KPK
Rabu, 9 Oktober 2019 10:59
Sanksi atas cakada terjaring OTT tunggu putusan inkrah
Kamis, 28 November 2024 5:16
Menteri Agama laporkan penerimaan gratifikasi ke KPK
Rabu, 27 November 2024 11:58
Profil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terkena OTT KPK
Selasa, 26 November 2024 9:29
KPK bantah ada muatan politik dalam OTT Gubenur Bengkulu
Senin, 25 November 2024 17:56
OTT KPK: Gubenur Bengkulu gunakan uang korupsi untuk timses pilkada
Senin, 25 November 2024 17:45
OTT KPK: Gubernur Bengkulu peras anak buah untuk biaya pilkada
Senin, 25 November 2024 4:34
KPK sita uang Rp7 miliar dalam OTT Gubernur Bengkulu
Senin, 25 November 2024 4:28