49 orang ditetapkan sebagai tersangka demo di DPR RI

id Demo mahasiswa, dpr ri, ruu kuhp, revisi uu kpk,Polda metro jaya

49 orang ditetapkan sebagai tersangka demo di DPR RI

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M (Antaranews Sulteng/Humas Polri) (Antaranews Sulteng/Humas Polri/)

Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 49 orang massa unjuk rasa menolak revisi UU KPK, RUU KUHP dan beberapa RUU lainnya di sekitar Gedung DPR RI, Senayan, ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindakan melawan hukum.

"Polda Metro Jaya mengamankan ada 94 orang. Dari 94 orang itu sebanyak 49 orang ditetapkan sebagai tersangka. Ini bisa berkembang," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Dari 49 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, 12 orang di antaranya merupakan anak-anak sehingga penyelesaian perkaranya akan dialihkan dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana atau diversi.

Dedi Prasetyo menuturkan dari hasil pemeriksaan, demonstrasi yang berakhir dengan kericuhan dimulai dengan menyebarkan pesan melalui media sosial untuk memancing massa.

Setelah pesan menjadi viral, terjadi unjuk rasa yang biasanya terbagi atas dua segmen. Segmen pertama dalam kondisi damai menyampaikan aspirasi, selanjutnya segmen kedua setelah pukul 18.00 tidak bersedia membubarkan diri.

Setelah terjadi kericuhan, menurut dia, terjadi penyebaran hoaks berupa foto dan video yang sifatnya provokatif.

Ada pun, beberapa fasilitas umum dirusak saat unjuk rasa di Kompleks DPR RI. DPR RI sejak Rabu (25/9) melakukan perbaikan di beberapa titik di Kompleks Parlemen yang mengalami kerusakan pasca-aksi demonstrasi mahasiswa pada Selasa (25/).