Denpasar (ANTARA) - Kepolisian Daerah Bali melimpahkan tersangka Harijanto Karjadi beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada Jumat (27/9), setelah penyidik Polda Bali menyatakan berkas perkara kasus memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan atau penggelapan sudah lengkap (P21).
"Iya betul, tadi pelimpahan tahap dua, tersangka atas nama Harijanto Karjadi. Sekarang terdakwa ini ditahan selama 20 hari di Rutan Kerobokan terhitung mulai dari 27 September, sampai 16 Oktober 2019," kata Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta, di Denpasar, Jumat.
Eka Widanta menjelaskan, untuk kasus ini Kejari Denpasar telah menunjuk tiga jaksa penuntut umum, yaitu I Ketut Sujaya, Eddy Arta Wijaya, dan Martinus Tondu Suluh.
Dalam perkara pidana ini, pada 14 November 2018, telah dibuat oleh notaris I Gusti Ayu Nilawati tentang Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan PT Geria Wijaya Prestige pengalihan saham dari Hartono Karjadi kepada Sri Karjadi disetujui oleh RUPS PT GWP yang dipimpin oleh Harijanto Karjadi.
Sebelumnya terhadap saham itu, telah menjadi jaminan pada bank sindikasi yang dilakukan oleh Hartono Karjadi dan Harijanto Karjadi.
"Bahwa Tomy Winata setelah membeli piutang PT GWP itu, lalu mendapat informasi dari Desrizal selaku kuasa hukum dari Tomy bahwa ada kejanggalan dalam data PT GWP yang dikeluarkan oleh Kemenkumham karena terdapat nama pengurus dan pemegang saham, yaitu Harijanto Karjadi dan Sri Karjadi," ujar Eka.
Untuk itu, tersangka Harijanto Karjadi disangkakan dalam dugaan tindak pidana bersama-sama melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu, dalam akta otentik dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Lima tersangka korupsi RS Pratama Dompu dilimpahkan ke kejaksaan
Kamis, 11 Juli 2024 12:48
Kejati siapkan surat dakwaan kasus pemalsuan dokumen aset Pemprov NTB
Selasa, 7 Mei 2024 17:57
Jaksa melimpahkan dua tersangka korupsi tambang dari otoritas pelabuhan
Selasa, 17 Oktober 2023 18:35
Penyidik melimpahkan tersangka penyalahguna BBM subsidi untuk industri
Jumat, 8 September 2023 18:52
Penyidik melimpahkan dua tersangka korupsi tambang pasir besi ke JPU
Rabu, 6 September 2023 15:07
Polda NTB menyerahkan dua tersangka perekrutan PMI nonprosedural ke jaksa
Kamis, 2 Februari 2023 15:02
Kejari Lombok Timur melimpahkan berkas tiga tersangka korupsi alsintan
Jumat, 27 Januari 2023 16:34
Polresta Mataram melimpahkan tersangka pungli sewa kios pasar ke jaksa
Kamis, 29 Desember 2022 17:22