Banjarmasin (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat menetapkan sepasang suami istri menjadi tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di kota setempat.
"Suami istri itu terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika sehingga kami tetapkan sebagai tersangka," ucap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Iptu Sunarto di Banjarmasin, Kamis.
Dia mengatakan, saat ini kedua tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan di Polsek Banjarmasin Barat atas perbuatannya mengedarkan sabu-sabu.
"Mereka memang sudah masuk dalam target operasi kami karena dari informasi masyarakat, sepasang suami istri ini sering mengedarkan narkotika," kata perwira pertama Polri itu.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka dijerat pasal 112 jo 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Suami istri yang ditangkap itu berinisial ER alias Iwan Bengkel (30) dan SA alias Esah (23).
Sedangkan penangkapan dilakukan di rumah mereka, pada Senin (14/10) malam, sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Alalak Tengah RT08 Kel. Alalak Tengah, Kec. Banjarmasin Utara.
Dalam penangkapan itu barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,86 gram, uang diduga hasil transaksi narkotika Rp2.000.000, dan satu unit handphone merek Vivo warna putih.
Berita Terkait
Gempa magnitudo 6,1 terjadi Laut Sawu NTT tak berpotensi tsunami
Minggu, 24 Maret 2024 14:23
Polres Lombok Timur musnahkan barang bukti puluhan gram narkoba jenis sabu
Selasa, 19 Maret 2024 12:43
Polisi bongkar jaringan peredaran sabu asal Bengkel Lombok Barat
Kamis, 14 Maret 2024 17:16
Polresta Denpasar tangkap dua residivis pengedar sabu
Rabu, 13 Maret 2024 19:04
BPBD Sabu Raijua evakuasi pohon tumbang
Rabu, 13 Maret 2024 19:03
42 kg barang bukti narkotika berupa sabu dismusnakan BNN
Kamis, 22 Februari 2024 14:23
Ngeri!! guru honorer di Musi Rawas Sumsel simpan sabu 51,46 gram
Rabu, 21 Februari 2024 17:25
Apes!! Warga Jurut Lombok Timur ditangkap polisi karena kedapatan miliki sabu
Sabtu, 27 Januari 2024 17:14