Suami istri jadi pengedar narkotika ditangkap polisi

id sabu-sabu, suami istri edarkan sabu, polsek barat

Suami istri jadi pengedar narkotika ditangkap polisi

Sepasang suami istri ditangkap Polsek Banjarmasin Barat karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. (ANTARA/Ist)

Banjarmasin (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat menetapkan sepasang suami istri menjadi tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di kota setempat.

"Suami istri itu terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika sehingga kami tetapkan sebagai tersangka," ucap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Iptu Sunarto di Banjarmasin, Kamis.

Dia mengatakan, saat ini kedua tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan di Polsek Banjarmasin Barat atas perbuatannya mengedarkan sabu-sabu.

"Mereka memang sudah masuk dalam target operasi kami karena dari informasi masyarakat, sepasang suami istri ini sering mengedarkan narkotika," kata perwira pertama Polri itu.

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka dijerat pasal 112 jo 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Suami istri yang ditangkap itu berinisial ER alias Iwan Bengkel (30) dan SA alias Esah (23).

Sedangkan penangkapan dilakukan di rumah mereka, pada Senin (14/10) malam, sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Alalak Tengah RT08 Kel. Alalak Tengah, Kec. Banjarmasin Utara.

Dalam penangkapan itu barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,86 gram, uang diduga hasil transaksi narkotika Rp2.000.000, dan satu unit handphone merek Vivo warna putih.