Mataram (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghadirkan terdakwa pemberi suap Rp1,2 miliar dari PT Wisata Bahagia Indonesia (WBI) Liliana Hidayat, sebagai saksi untuk terdakwa Kurniadie dan Yusriansyah Fazrin, mantan pejabat Imigrasi Mataram yang persidangannya digelar bersamaan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu.
Selain direktur dari pemilik saham properti Wyndham Sundancer Lombok Resort di Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Jaksa KPK juga turut menghadirkan asisten Liliana Hidayat, yakni Komang Ary Juliantara.
Kemudian, saksi lainnya adalah mantan General Manager Wyndham Sundancer Lombok Resort, Joko Haryono. Ainudin, pengacara dua WNA yang terbelit kasus penyalahgunaan izin tinggal, serta staf pemasaran PT BNI Kebon Roek, Citra, juga turut dihadirkan.
Namun dalam agenda persidangan yang dimulai pada Senin (30/10), pukul 11.00 WITA, jaksa KPK meminta saksi Ainudin untuk menunggu di luar persidangan dan lebih dulu mempersilakan empat saksi lainnya hadir ke hadapan majelis hakim yang diketuai Isnurul Syamsul Arief.
Pada awal persidangan, jaksa KPK langsung melempar pertanyaan kepada saksi Liliana Hidayat. Mulai dari mempertanyakan peran dan tugasnya di PT WBI, perjalanan kasus dua WNA yang ditangani penyidik PNS Kantor Imigrasi Mataram terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal selama berada di Lombok, sampai pada proses penyerahan uang suap Rp1,2 miliar.
"Pada pokoknya uang yang sudah saya serahkan itu senilai Rp1,2 miliar yang sisa kekurangan Rp2 juta diberikan pada saat dua WNA dideportasi pada Sabtu, 25 Mei 2019," kata Liliana.
Berita Terkait
KPK eksekusi dua eks pejabat imigrasi Kota Mataram
Selasa, 14 Januari 2020 16:27
Imigrasi: Harun Masiku ke Singapura pada 6 Januari
Senin, 13 Januari 2020 15:23
Putusan dua terdakwa kasus suap Imigrasi Mataram inkrah
Senin, 30 Desember 2019 21:46
Jaksa KPK menemukan fakta baru kasus suap Imigrasi Mataram
Senin, 23 Desember 2019 16:02
Mantan Kasi Inteldakim Mataram divonis 4 tahun kurungan
Senin, 23 Desember 2019 16:02
Terbukti terima suap, mantan Kepala Imigrasi Mataram divonis lima tahun penjara
Senin, 23 Desember 2019 15:53
Mantan Kasi Inteldakim Mataram dituntut lima tahun kurungan
Rabu, 11 Desember 2019 16:18
Mantan Kakanim Mataram dituntut tujuh tahun penjara
Rabu, 11 Desember 2019 14:57