Ambon (ANTARA) - Kepala Desa Aernanang Sakur Rumberewa divonis 4 tahun penjara karena terbukti korupsi dana desa dan alokasi dana desa pada tahun anggaran 2015 hingga 2017 yang menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp700 juta.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001," kata majelis hakim yang diketuai RS Didi Ismiatun didampingi Christina Tetelepta dan Jefry Sinaga selaku hakim anggota di PN Ambon, Jumat.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa divonis 4 tahun penjara dan denda serta membayar uang pengganti karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan, memilik tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim juga lebih ringan daripada tuntutan tim JPU Kacabjari Seram Bagian Timur di Geser, Tony Lesnussa dan Rasyid yang menuntut terdakwa dihukum 7 penjara.
Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp700 juta lebih subsider 6 bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya, Moritz Latumeten, menyatakan pikir-pikir. Mereka diberikan waktu 7 hari untuk menyampaikan sikap.
Menurut JPU, sebagian dana yang diselewengkan terdakwa dipakai untuk keperluan pribadi dan membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana fiktif dan digelembungkan (mark up).
Berita Terkait
Oknum kades di Lombok Tengah ditetapkan jadi tersangka korupsi dana desa
Selasa, 27 Februari 2024 13:40
Kejari Mataram tahan caleg korupsi dana desa
Kamis, 22 Februari 2024 14:40
Pemkab Lombok Tengah memberhentikan kepala desa terlibat korupsi
Rabu, 25 Oktober 2023 13:59
Desa Pohgading gunakan sumbangan PT AMG bangun gedung serbaguna
Senin, 2 Oktober 2023 17:51
Kejaksaan periksa Kades Gemel Lombok Tengah
Rabu, 6 September 2023 14:14
Kejari Gorontalo Utara menahan kades tersangka korupsi dana desa
Minggu, 13 November 2022 19:46
Majelis Hakim vonis 5 tahun mantan Kades Waduruka
Rabu, 2 November 2022 18:25
Korupsi dana desa Rp600 juta, mantan Kades Puyung Lombok Tengah di sel
Sabtu, 3 September 2022 13:15