Pemkot mengalokasikan Rp38,7 miliar untuk pembebasan lahan

id pembebasan,lahan,mataram

Pemkot mengalokasikan Rp38,7 miliar untuk pembebasan lahan

Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Mataram HM Syakirin Hukmi. (Foto: ANTARA News/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp38,7 miliar, guna kegiatan pembebasan tanah untuk berbagai program yang telah direncanakan pada tahun 2020.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, HM Syakirin Hukmi di Mataram, Kamis, mengatakan, alokasi anggaran Rp38,7 miliar tersebut sudah masuk dalam RAPBD 2020.

"Alokasi anggaran untuk pembebasan tanah tahun 2020 itu, dominan untuk pembebasan lahan pembuatan instalasi pengelolaan air limbah (ipal) komunal)) di kawasan Tanjung Karang," sebutnya.

Selain itu juga untuk pembebasan beberapa titik pembangunan jalan, dan lahan untuk Kantor Wali Kota Mataram di Jalan Lingkar Selatan, karena masih ada beberapa bidang yang belum dibebaskan.

"Saya lupa untuk berapa kegiatan, yang pasti yang paling besar membutuhkan anggaran pembebasan lahan adalah untuk Ipal komunal," tambahnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, H Effendi Eko Saswito sebelumnya mengatakan, pemerintah kota segera membangun Ipal komunal dengan skala besar guna memperbaiki kondisi sanitasi di daerah ini.

"Pembangunan Ipal komunal tersebut merupakan bantuan hibah dari Kemeterian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)," katanya.

Ipal komunal itu akan dibangun di atas lahan seluas 3,5 hektare di kawasan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela. Luasnya lahan yang dibutuhkan, karena Ipal yang akan dibangun berskala besar dan menjadi Ipal induk.

Artinya, berbagai air limbah yang ditimbulkan masyarakat baik skala rumah tangga maupun perusahaan akan diarahkan ke satu tempat, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang membuang air limbah ke fasilitas umum seperti, saluran, drainase dan ke sungai.

"Bahkan ke depan masyarakat tidak perlu lagi membuat septic tank, sebab semua akan dialirkan langsung ke Ipal komunal tersebut," ujarnya.

Sementara, lanjut Sekda dalam pengelolaanya, Ipal komunal tersebut akan kemungkinan akan dibentuk UPTD agar hibah dari Kementerian PUPR tersebut bisa dikelola maksimal atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

"Sebelum diserahterimakan ke pemerintah kota, akan ada pendampingan satu tahun dari kementerian," lanjutnya.