Banjarmasin (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat akhirnya menetapkan dua pelaku penjambretan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana pencurian dengen kekerasan.
"Mereka berdua kami tetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kasus penjambretan yang dilakukan," kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Iptu Sumarto di Banjarmasin, Kamis.
Dia mengatakan, dari hasil penyidikan sementara kedua tersangka itu dijerat dengan pasal 365 KUHPidana Tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Saat ini kedua tersangka sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Polsek Banjarmasin Barat guna menjalani proses hukum hingga sidang di pengadilan.
Untuk diketahui kedua tersangka yang melakukan pencurian dengan kekerasan atau jambret atau raja tega itu diketahui bernama Adi Sukarno (32) Swasta, warga Jalan Antasan Segera Gang Sawo Indah Kel.Murung Raya, Kec Banjarmasin Selatan.
Untuk tersangka berikutnya diketahui bernama Muhammad Fikri alias Daeng (20) Swasta, warga Jalan Pekapuran B Kel.Pekapuran, Kec.Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
Kedua raja tega jalanan itu melakukan aksinya pada Senin (2/12) malam, sekitar pukul 20.30 WITA saat berada di Jalam Belitung Darat tepatnya di depan Gang AA Kel. Belitung Utara, Kec. Banjarmasin Barat.
Menurut keterangan korban bernama Rustinah (45), di mana saat itu dirinya sedang melintas di tempat kejadian perkara dan tiba tiba dari sebelah kiri pelaku langsung merampas Handphone yang di taruh di Box sepeda motor korban.
Adapun Handphone yang dirampas pelaku yaitu Handphone merek Oppo Type Joy 3 warna silver. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp1.800.000, selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut.
Iptu Sumarto terus mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka Adi dan Daeng telah melakukan aksi penjambretan sebanyak delapan kali dan semuanya berada di wilayah Kota Banjarmasin.
"Kami ingatkan kepada masyarakat di kota ini untuk berhati-hati dan apabila keluar rumah jangan menggunakan perhiasan atau meletakan hp di jok depan sepeda motor, karena kapan pun kejahatan selalu bisa terjadi apabila ada kesempatan," tuturnya kepada Kantor Berita Antara.
Berita Terkait
Polisi Kuta Utara-Bali tangkap pencuri HP milik WNA
Sabtu, 17 Agustus 2024 7:46
Dua pelaku jambret diamuk massa hingga babak belur di Lombok Timur
Kamis, 27 Juni 2024 16:16
Ketangkap tangan, Dua jambret di Lombok Timur diamuk massa
Jumat, 10 Mei 2024 13:26
Polisi ringkus pelaku jambret ponsel resahkan warga di Lombok Tengah
Rabu, 24 April 2024 13:23
Mobil patroli yang dibawa kabur pelaku jambret sudah ditemukan
Jumat, 29 Maret 2024 16:20
Dua pencopet diamuk massa di Lombok Timur hingga babak belur
Selasa, 16 Januari 2024 11:30
Keranjingan judi online, pelajar ini nekat jambret wanita di Lombok Tengah
Senin, 5 Juni 2023 21:29
Viral di Facebook, korban jambret pingsan di Lombok Tengah 'hoaks'
Jumat, 2 Juni 2023 9:05