Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.OS/2019 tentang tata cara pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri yang baru dirilis bertujuan untuk menertibkan para pejabat dalam menggunakan uang negara.
Peraturan tersebut awalnya merupakan PMK Nomor 164/PMK.OS/2015 yang direvisi agar mampu mewujudkan pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri secara lebih efisien dan efektif dengan tetap memperhatikan prinsip good governance.
“Urus standar untuk penggunaan uang negara itu diatur setertib mungkin,” katanya di Jakarta, Rabu.
Sri Mulyani menuturkan pemerintah akan terus mendesain dan mengatur besaran alokasi dana yang dapat diterima oleh pejabat saat menjalankan tugas yang disesuaikan dengan kebutuhannya setiap instansi memiliki kebutuhan yang berbeda.
“Kita tetap coba akomodatif atas kebutuhan berbeda dari kementerian, lembaga, atau daerah. Untuk itu kita terus perbaharui dan perbaiki mulai di satuan biaya, standar, hingga kepantasan,” katanya.
Di sisi lain, ia masih enggan untuk menyebutkan alokasi anggaran bagi perjalanan dinas pada 2020 sebab masih akan dilihat melalui efisiensi, efektifitas, dan kepantasannya.
“Aku enggak inget hari ini, kalau inget kamu takjub,” ujarnya.
Sebagai informasi, laman resmi kemenkeu.go.id menyebutkan bahwa berbagai kegiatan yang dapat dilakukan sebagai perjalanan dinas meliputi pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan, mengikuti kegiatan magang di luar negeri, serta melaksanakan detasering (penempatan pegawai untuk bertugas di suatu tempat dalam jangka waktu tertentu).
Selanjutnya, kegiatan dalam rangka untuk mengikuti atau melaksanakan pameran dan promosi, mengikuti pendidikan, pelatihan, kursus singkat (short course), penelitian, atau kegiatan sejenis. Serta kegiatan untuk mengikuti konferensi atau sidang internasional, seminar, lokakarya, studi banding, dan kegiatan-kegiatan sejenis lainnya.
Peraturan tersebut berlaku efektif sejak diundangkan pada 5 Desember 2019 sebab telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Berita Terkait
Pemerintah kejar potensi pajak dari ekonomi bawah tanah
Jumat, 15 November 2024 12:57
Menkeu: PPN 12 persen tetap dijalankan sesuai UU mulai 1 Januari 2025
Jumat, 15 November 2024 12:55
Pemerintah telah menyalurkan Rp463,1 triliun dana pendidikan
Rabu, 13 November 2024 5:39
Soal perombakan struktur Kemenkeu, begini penjelasan Sri Mulyani
Jumat, 8 November 2024 18:24
Profil Sri Mulyani yang jabat Menteri Keuangan di tiga periode pemerintahan
Senin, 21 Oktober 2024 11:45
Presiden Prabowo tunjuk Sri Mulyani dan tiga wakil di Kemenkeu
Senin, 21 Oktober 2024 6:18
Sejumlah Menteri ikut mengantar Jokowi bertolak ke Solo
Minggu, 20 Oktober 2024 17:51
Stabilitas sistem keuangan RI terjaga di kuartal III-2024
Jumat, 18 Oktober 2024 19:07