Mataram (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Barat Dr H Zulkieflimansyah menyerahkan secara simbolis kepesertaan kepada pekerja yang terdaftar melalui program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) pada saat upacara memperingati Hari Ulang Tahun Ke-61 Provinsi NTB, di Mataram, Selasa.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB, Sony Suharsono mengatakan, GN Lingkaran merupakan program yang dibangun untuk sarana bagi masyarakat atau badan usaha yang ingin menyumbangkan donasi dan membayarkan iuran tenaga kerja mandiri yang belum mampu untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Total pekerja informal yang terlindungi melalui program GN Lingkaran ini berjumlah 15.000 pekerja," katanya.
"Pekerja yang termasuk dalam program GN Lingkaran ini mendapatkan perlindungan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), maupun JKM (Jaminan Kematian) yang iurannya sebesar Rp 16.800/bulan, dengan rincian Rp 10.000 untuk jaminan kecelakaan kerja dan Rp 6.800 untuk jaminan kematian," tambahnya.
Gerakan Nasional Lingkaran juga memberikan manfaat yang luar biasa bagi para pekerja rentan, ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja akan diberikan fasilitas perawatan medis sampai sembuh dengan biaya tanpa batas, mendapatkan penggantian upah sementara apabila tidak mampu bekerja dan diberikan santunan apabila mengalami cacat sebagian maupun cacat total,kemudian para pekerja rentan juga mendapatkan santunan apabila meninggal dunia yang diberikan kepada ahli waris.
Diharapkan dengan diberikannya iuran bantuan oleh Bank NTB Syariah melalui GN Lingkaran, iuran peserta tetap berlanjut dan tidak berhenti, agar perlindungan akan kecelakaan kerja dan kematian tetap ada dan peserta selama bekerja merasa aman dan masa tua menjadi sejahtera.
Sementara itu, Direktur Bank NTB Syariah, Kukuh Rahardjo, mengatakan masyarakat NTB banyak yang bekerja di sektor informal, namun mereka belum menjadi peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan karena tidak bekerja di lembaga yang formal seperti contohnya bank yang memberikan perlindungan di bidang ketenagakerjaan bagi karyawannya.
Warga NTB yang bekerja di sektor formal juga butuh terlindungi. Oleh sebab itu, Bank NTB Syariah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Bank NTB syariah menyalurkan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk membiayai pertanggungan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya untuk pekerja sektor informal sebanyak 15.000 orang yang dimulai akhir 2019.
"Itu sebagai bentuk komitmen Bank NTB Syariah karena keberadaan perusahaan daerah ini tidak hanya memberikan kemaslahatan untuk nasabahnya, tetapi juga untuk masyarakat NTB secara keseluruhan, salah satunya adalah pekerja di sektor informal," kata Kukuh.