LELANG PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH LEWAT SATU PORTAL

id

Jakarta (ANTARA) - Lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah pusat maupun daerah termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah disatukan dalam portal INAPROC (www.inaproc.lkpp.go.id).

"Sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik atau e-procurement akan dikembangkan dan didorong penerapannya di seluruh instansi pemerintah," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo dalam pertemuan koordinasi ke-4 Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Nasional di Jakarta, Selasa.

Agus mengatakan hal itu merupakan kelanjutan dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2008 tentang fokus program ekonomi 2008-2009.

"Ini mutlak perlu untuk mewujudkan reformasi birokrasi dan melaksanakan upaya pencegahan dan pemberanasan korupsi secara konsisten," ujarnya.

Menurut Agus, LKPP akan memperluas cakupan implementasi dan jaringan pelayanan e-procurement melalui LPSE hingga ke tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

Meski demikian, Agus mengatakan tidak semua instansi harus membentuk LPSE sendiri, namun bisa saja bergabung dengan instansi lainnya. Ia mencontohkan LPSE milik Departemen Keuangan yang juga melayani lelang pengadaan untuk PPATK dan instansi pemerintah lainnya.

Saat ini, telah terdapat 44 provinsi, kabupaten, kota, BUMN, universitas yang telah memiliki LPSE dan terhubung dengan Inaproc. Sementara ini, baru Departemen Keuangan dan Departemen Pendidikan yang memiliki LPSE. Inaproc juga menampilkan pengumuman lelang barang dan jasa bagi instansi yang belum memiliki LPSE.(*)