Jakarta (ANTARA) - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial TP yang mengemudikan mobilnya dalam pengaruh narkoba hingga menabrak tujuh orang pesepeda di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Selatan, pada Sabtu pagi, terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
"Untuk tersangka kami kenakan pasal 311 ayat 4 Jo 310 ayat 3 UU LLAJ karena tersangka sengaja mengemudi kendaraan bermotor dengan keadaan membahayakan, dipengaruhi narkoba, dan menyebabkan korban luka berat, dengan ancaman pidana penjara selama selamanya 10 tahun dan denda paling banyak Rp20 juta," kata kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu.
TP belakangan diketahui sebagai ASN yang berdinas di Polres Metro Jakarta Selatan.
Pascakejadian TP kemudian diamankan dan diperiksa oleh penyidik kepolisian, termasuk tes urin dan hasilnya TP dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi.
Penyidik kemudian menetapkan TP sebagai tersangka dan memutuskan untuk melakukan penahanan kepada tersangka TP.
"Tersangka akan dilakukan penahanan," tambah Yusri.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti kejadian seperti SIM A milik TP, STNK Toyota Avanza, satu unit kendaraan Toyota New Avanza dan tujuh unit sepeda.
Kecelakaan berlangsung di Jalan Jendral Sudirman arah Selatan tepatnya depan Gedung Summitmas Jakarta Selatan sekitar pukul 06.10 WIB.
Pada saat itu kendaraan yang dikemudikan TP melaju dari arah Utara ke Selatan.
Sesampainya depan Gedung Summitmas menabrak rombongan pesepeda hingga mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Korban berinisial MRP mengalami luka pada kepala bagian belakang.
Satu korban berinsial LM, mengalami luka di badan dan tangan, pria berinisial HIS mengalami luka di pinggang berupa memar.
Serta empat pria yang masih berstatus pelajar yang berinisial HF, RZ, GR, dan KA seluruhnya menderita luka.
Berita Terkait
Laka lantas turun 13 persen saat Operasi Lilin 2023 di Sulsel
Kamis, 4 Januari 2024 5:48
Kondisi jalan gelap jadi faktor penyebab laka lantas di Mataram
Selasa, 2 Januari 2024 13:23
Polda Jabar catat 3.123 korban jiwa akibat laka lantas
Jumat, 29 Desember 2023 21:16
Polisi Mataram selidiki penyebab kecelakaan beruntun tewaskan mahasiswi asal Lombok Timur
Selasa, 27 Desember 2022 6:07
Polisi menyelidiki penyebab kecelakaan beruntun di Mataram
Senin, 26 Desember 2022 12:56
Kecelakaan maut tiga tewas, Kapolsek Sembalun imbau pembatas jalan di Pusuk segera dipasang
Rabu, 13 Juli 2022 22:13
Rombongan Kasad kecelakaan saat menuju Sota Papua, satu perwira meninggal dan dua luka-luka
Selasa, 12 April 2022 19:13
Cegah laka lantas dan edukasi warga, Sat Lantas Polres KSB laksanakan Penling
Sabtu, 21 Agustus 2021 13:36