Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nanang Sigit Yulianto tidak mempermasalahkan bila kepolisian ikut mengusut penyebab proyek nasional pembangunan Jembatan Tampes, Kabupaten Lombok Utara, yang mangkrak.
"Polda NTB mau usut, ya, silakan, tidak masalah," kata Nanang Sigit ketika ditemui di Kantor Kejati NTB, Mataram, Selasa.
Bahkan, Nanang menjanjikan bahwa pihaknya akan membangun koordinasi dengan Polda NTB.
"Kami ' kan sama-sama penegak hukum, ya, pasti ada koordinasi. Kita sama-sama open, itulah bentuk sinergitas," ujarnya.
Terkait dengan hal tersebut, Nanang Sigit mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata) lapangan.
Ia menjelaskan bahwa para pihak yang berkaitan dengan pengerjaan proyek yang anggarannya bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut masuk dalam agenda klarifikasi.
"Ya, jadi kami baru puldata dan pulbaket," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol. I Gusti Putu Gede Ekawana Putra mengatakan bahwa Subdit III Tindak Pidana Korupsi telah mengumpulkan data lapangan pada pekan lalu. Namun, data tersebut masih menjadi bahan analisis.
"Data sudah kami kumpulkan. Akan tetapi, kami analisis terlebih dahulu," kata Ekawana Putra.
Bila dalam analisisnya dibutuhkan klarifikasi data, pihaknya akan mengagendakan permintaan keterangan.
Diketahui bahwa proyek pembangunan Jembatan Tampes ini masuk dalam paket pekerjaan Penggantian Jembatan Longken Cs yang dimenangi PT Abadi Mulia Berkah dengan nilai kontrak Rp36.482.496.000,00.
Namun, selama 198 hari kalender kerja terhitung sejak pengerjaan pada tanggal 23 April 2019, tercatat bobot persentase akhir pekerjaan hanya mencapai 14,84 persen dengan penggunaan anggaran sekitar Rp5 miliar.
Menurut hasil kajian Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I NTB, keterlambatan pekerjaan yang mengakibatkan proyek tersebut mangkrak karena pelaksana tender tidak melaksanakan manajemen yang baik.
Meskipun demikian, dana sebesar Rp5 miliar yang telah dicairkan dari total Rp36 miliar dianggap bukan menjadi nilai kerugian, melainkan pihak kontraktor telah melunasi dana Rp5 miliar dalam progres 14,84 persen tersebut.
Berita Terkait
Kejati NTB tunda penanganan satu kasus libatkan anggota DPRD
Selasa, 22 Oktober 2024 18:34
Kajati NTB: Kasus pungli pemanfaatan lahan GTI sudah di polda
Rabu, 9 Oktober 2024 18:11
Kajati NTB ungkap lima penyidikan kasus dugaan korupsi
Selasa, 8 Oktober 2024 14:20
Sebulan menjabat, Kajati NTB janji tuntaskan tiga perkara korupsi
Rabu, 10 Juli 2024 16:34
Enen Saribanon resmi dilantik sebagai Kepala Kejati NTB yang baru
Selasa, 11 Juni 2024 18:19
Berikut profil Kajati NTB yang baru, Enen Saribanon
Senin, 27 Mei 2024 16:52
Enen Saribanon jabat Kajati NTB gantikan Bambang
Kamis, 23 Mei 2024 12:06
Pegiat sosial minta Kajati NTB beri atensi kasus pelecehan 29 santriwati
Kamis, 7 Maret 2024 19:48