Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyatakan kewenangan penunjukkan direktur baru TVRI berada di Dewan Pengawas, bukan kementerian.
"Kewenangan itu ada di Dewan Pengawas," kata Johnny, menjawab pertanyaan wartawan seputar siapa yang akan menjadi pimpinan baru TVRI, saat ditemui di Jakarta, Sabtu.
Sebelumnya, Johnny menjelaskan Kominfo tidak memiliki kuasa untuk mengangkat atau memberhentikan dewan pengawas dan direksi TVRI, merujuk pada UU Penyiaran dan PP Nomor 13 tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
Lembaga yang berwenang untuk mengatasi konflik di stasiun televisi nasional tersebut adalah Komisi I DPR RI.
Johnny menyatakan tidak cemas memikirkan siapa yang akan menjadi direktur utama baru di TVRI karena Indonesia memiliki banyak orang yang bertalenta di bidang pertelevisian, namun, dia tetap enggan menyebutkan nama orang yang menurutnya bisa menjadi pemimpin baru TVRI.
"Kita menjaga kredibilitas dan kredensial para kandidatnya," kata Johnny.
Helmy Yahya, dicopot sebagai Direktur Utama TVRI setelah polemik di lembaga tersebut yang mencuat ke publik sejak Desember lalu.
Helmy menempuh jalur hukum untuk kasus ini. Sementara Dewan Pengawas sudah menunjuk Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama TVRI.
Berita Terkait
ANTARA NTB bicara soal cuaca ekstrem hingga harga beras naik
Kamis, 21 Maret 2024 13:04
Gubernur Lampung Arinal berharap TVRI publikasikan program BUMDes
Rabu, 27 Desember 2023 6:26
TVRI NTB gelar bazar "Teman UMKM"
Jumat, 25 Agustus 2023 12:37
Siaran TVRI bantu membuka keterisolasian informasi
Senin, 8 Mei 2023 12:05
TVRI NTB berikan penghargaan wartawan usai bertugas ke Ukraina
Senin, 6 Februari 2023 16:05
PWI Pusat resmi pecat Iptu Umbaran Widodo
Rabu, 21 Desember 2022 10:17
Lemkapi dukung pemecatan Umbaran sebagai anggota PWI
Minggu, 18 Desember 2022 14:38
Mabes Polri pastikan polemik wartawan TVRI jadi kapolsek tak ganggu kebebasan pers
Sabtu, 17 Desember 2022 0:01