Dalih gerebek berbuat mesum, Uang Rp4 juta milik supir bus dirampas rekan mabuknya

id polsek cakranegara,supir bus,mabuk,mesum,di semak-semak,Rp4 juta

Dalih gerebek berbuat mesum, Uang Rp4 juta milik supir bus dirampas rekan mabuknya

Kapolsek Cakranegara AKP Zaky Maghfur (kanan) ketika menginterogasi tersangka perihal keterlibatannya dalam kasus perampokan bermodus pergok mesum, di Mapolresta Mataram, NTB, Rabu (29/1/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Sektor Cakranegara, Nusa Tenggara Barat, mengungkap dugaan kasus perampokan yang melancarkan aksi kejahatannya dengan modus memergoki korban sedang berbuat mesum.

"Jadi komplotan kejahatan ini sudah tiga kalinya melancarkan aksinya. Mereka yang berjumlah empat orang menggerebek korban ketika akan berhubungan intim bersama perempuan," kata Kapolsek Cakranegara AKP Zaky Maghfur di Mataram, Rabu.

Dari terungkapnya kasus ini, Polsek Cakranegara baru berhasil menangkap salah seorang anggota komplotannya berinisial PA, asal Pemangket, Kecamatan, Kabupaten Lombok Barat.

"Baru satu yang kita tangkap, inisialnya PA, peran dia menodongkan kayu mengancam korban. Untuk tiga lainnya masih dalam pengejaran," ujarnya.

Kemudian perihal perempuan yang menjadi teman korban berkencan, jelas Zaky, telah diperiksa. Meskipun terlibat dalam bagian dari komplotan ini, namun statusnya dikatakan masih sebagai saksi.

"Untuk perempuannya sudah kita periksa dan keterangannya masih kita dalami, jadi saat ini statusnya masih saksi," ucap dia.

Dijelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan korban yang berprofesi sebagai supir bus. Dari laporannya, korban dirampok oleh komplotan ini dengan kerugian Rp4 juta.

Peristiwa perampokannya terjadi ketika korban diajak mabuk oleh komplotan PA di belakang komplek pertokoan wilayah Bertais, Kota Mataram.

Dengan kondisi kepala pening karena pengaruh minuman keras, korban kemudian dikenalkan dengan seorang perempuan. Tak lama korban diajak oleh perempuan tersebut ke semak belukar untuk berbuat mesum.

"Pas akan berhubungan, komplotan PA ini datang dan langsung mengancam untuk melapor. Dengan modus itu, para pelaku menjarah barang milik korban," ucapnya.

Lebih lanjut, PA yang kini mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Cakranegara telah ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 368 KUHP tentang Perampasan.